Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemprov Jatim Selama Ramadan 1443 H Menurut SE yang Ditandatangani Khofifah

- 4 April 2022, 14:45 WIB
Gubernur Khofifah telah menandatangani Surat Edaran terkait jam kerja ASN di lingkungan Pemprov Jatim selama Ramadan 2022.
Gubernur Khofifah telah menandatangani Surat Edaran terkait jam kerja ASN di lingkungan Pemprov Jatim selama Ramadan 2022. /Dok. Kominfo Jatim

Senin-Kamis, dan Sabtu kerja dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB dengan waktu istirahat dilakukan pada pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB.

Baca Juga: Suntik Vaksin Covid-19 Saat Puasa Ramadan, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Kemenag dan MUI

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa SE ini memperkuat SE dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No 11 Tahun 2022 tertanggal 25 Maret 2022 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Aturan tersebut dipastikan juga telah memenuhi jumlah jam kerja efektif bagi setiap ASN per minggunya yakni minimal 32,5 jam per minggu.

Khofifah menegaskan bahwa bulan Ramadan tidak akan membuat ASN lebih santai dalam melayani masyarakat.

Baca Juga: Hanif Sjahbandi Gabung Macan Kemayoran, Setelah Putuskan Tak Perpanjang Kontrak dengan Singo Edan

“Bulan Ramadan tidak melunturkan semangat bekerja para ASN dalam melayani masyarakat Jawa Timur," katanya.

Menurutnya, bekerja juga merupakan ibadah, sehingga ASN justru akan memanfaatkan momentum Ramadan.

"Saya yakin para ASN kita dapat memanfaatkan waktu dengan baik serta tahu kapan harus melaksanakan tugas dan melaksanakan ibadah,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Kominfo Jatim


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah