Tarif Tol Gempol-Pandaan
Berikut tarif ruas tol Gempol-Pandaan terbaru yang sebagaimana mulai digunakan mulai 19 Maret 2022:
Baca Juga: Kantong Plastik Dilarang di Pasar Tradisional dan Moderen, Serta Lokasi Lain di Surabaya
Golongan I: Rp13.000 sebelumnya Rp12.500
Golongan II: Rp21.500 sebelumnya Rp20.500.
Golongan III: Rp21.500 sebelumnya Rp20.500
Golongan IV: Rp27.000 sebelumnya Rp26.500
Golongan V: Rp27.000 dari sebelumnya Rp26.500.
Sementara, kenaikan ternyata tidak hanya ruas jalan tol Gempol-Pandaan, tapi tarif tol Surabaya juga mengalami hal yang sama.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Warga Kecamatan Plaosan Kab Magetan Lakukan Labuhan Sarangan! Ada Larung Sesaji