MEDIA JAWA TIMUR - Tarif baru pada ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan resmi diberlakukan sejak Sabtu, 19 Maret 2022 pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif baru tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat 164/KPTS/M/2022 tanggal 23 Februari 2022.
Menurut Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT) Netty Renova di Surabaya, berdasarkan aturan tersebut kenaikan tarif terjadi antara Rp500 hingga Rp1000.
Baca Juga: Emas, Perak, hingga Perunggu Berhasil Diboyong Kabupaten Lumajang di Kejurda Atletik dan Senam Laut
"Berdasarkan regulasi itu, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," ujar Netty, dikutip Mediajawatimur.com dari Antara, Senin, 21 Maret 2022.
Perlu diketahui, penyesuaian tarif tol itu sendiri telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.
Sementara itu, terkait penyesuaian tarif Tol Gempol-Pandaan tersebut juga berlandaskan pada inflasi periode 1 Desember 2019-30 November 2021 untuk Malang sebesar 2,8 persen.
"Penyesuaian tarif secara reguler merupakan bagian dari wujud kepastian dari skema pengembalian investasi pembangunan jalan tol sesuai dengan business plan untuk membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, serta mendorong kemampuan Badan Usaha Jalan Tol dalam meningkatkan level pelayanan bagi pengguna jalan," ungkap Netty.