MEDIA JAWA TIMUR - Jangan bingung jika tidak lagi menemukan kantong plastik di pasar-pasar, atau lokasi lain yang ada di Surabaya.
Sebab saat ini, baik pasar modern maupun tradisional di Surabaya resmi dilarang menggunakan kantong plastik.
Hal ini seiring dikeluarkannya Peraturan Wali Kota Nomor 16 tahun 2022 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik pada 9 Maret 2022 lalu.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro saat ini sedang berlaku masa sosialisasi selama 30 hari.
"Kami akan mensosialisasikan Perwali itu selama 30 hari atau sampai dengan tanggal 9 April 2022," ujar Agus dilansir dari kantor berita Antara pada Sabtu, 19 Maret 2022.
Agus menambahkan, selama masa sosialisasi tersebut, pihaknya akan memberikan imbauan di toko swalayan, pasar modern, restoran dan pasar rakyat terkait larangan menggunakan kantong plastik, dan kewajiban menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
Setelah dilakukan sosialisasi selama 30 hari, diharapkan para pelaku usaha dan warga di Kota Surabaya untuk tidak menyediakan atau membeli kantong plastik.