Kantong Plastik Dilarang di Pasar Tradisional dan Moderen, Serta Lokasi Lain di Surabaya

- 19 Maret 2022, 11:50 WIB
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat meresmikan Citraland Fresh Market Bebas Kantong Plastik yang merupakan pasar percontohan bebas kantong plastik pertama di Kota Surabaya, pada Minggu, 9 Januari 2022 lalu.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat meresmikan Citraland Fresh Market Bebas Kantong Plastik yang merupakan pasar percontohan bebas kantong plastik pertama di Kota Surabaya, pada Minggu, 9 Januari 2022 lalu. /Pemkot Surabaya

MEDIA JAWA TIMUR - Jangan bingung jika tidak lagi menemukan kantong plastik di pasar-pasar, atau lokasi lain yang ada di Surabaya.

Sebab saat ini, baik pasar modern maupun tradisional di Surabaya resmi dilarang menggunakan kantong plastik.

Hal ini seiring dikeluarkannya Peraturan Wali Kota Nomor 16 tahun 2022 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik pada 9 Maret 2022 lalu.

Baca Juga: Komunitas Nol Sampah Dukung Rencana Pemkot Surabaya Targetkan 5 Pasar Tradisional Bebas Sampah Plastik

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro saat ini sedang berlaku masa sosialisasi selama 30 hari.

"Kami akan mensosialisasikan Perwali itu selama 30 hari atau sampai dengan tanggal 9 April 2022," ujar Agus dilansir dari kantor berita Antara pada Sabtu, 19 Maret 2022.

Agus menambahkan, selama masa sosialisasi tersebut, pihaknya akan memberikan imbauan di toko swalayan, pasar modern, restoran dan pasar rakyat terkait larangan menggunakan kantong plastik, dan kewajiban menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

Baca Juga: Minyak Goreng Curah Bersubsidi Kini Bisa Didapatkan dengan Harga Rp14.000 per Liter di Pasar Tradisional

Setelah dilakukan sosialisasi selama 30 hari, diharapkan para pelaku usaha dan warga di Kota Surabaya untuk tidak menyediakan atau membeli kantong plastik.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Antara


Tags

Terkini