Respon Maraknya Pinjol Ilegal, Polda Jatim Buka Layanan Pengaduan

- 25 Oktober 2021, 14:00 WIB
Kapolda Jatim menjelaskan penangkapan tiga tersangka kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Kapolda Jatim menjelaskan penangkapan tiga tersangka kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal. /Zona Surabaya Raya/Anto Hendarwanto

MEDIA JAWA TIMUR - Polda Jawa Timur merespon maraknya fenomena pinjaman online (Pinjol) ilegal dengan membuka layanan pengaduan. 

Dengan dibukanya layanan ini, masyarakat yang menjadi korban Pinjol ilegal dapat segera melapor. 

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menegaskan bahwa siapa saja yang merasa terancam bisa langsung melapor. 

Baca Juga: Awas Pinjol Ilegal! Berikut Daftar 151 Entitas yang Ditutup SWI OJK

"Siapa saja yang merasa dirinya terancam karena melakukan pinjaman online dan dipaksa diancam oleh para penagih, silakan menghubungi nomor 08119971996," jelasnya dikutip dari Antara pada Senin, 25 Oktober 2021.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta jajaran Polres hingga Polsek untuk menampung laporan masyarakat tentang Pinjol Ilegal. 

Selain itu, Kapolda Jatim juga tengah melakukan operasi untuk mengecek legalitas perusahaan pinjaman online di wilayah Jawa Timur. 

Baca Juga: Akhirnya WNA yang Danai Pinjol Ilegal Ditangkap Polisi, Sempat Teror Ibu di Wonogiri yang Gantung Diri

"Serta melakukan penegakan hukum yang tegas kepada perusahaan-perusahaan yang melaksanakan kegiatan pinjaman online tanpa izin," tegasnya. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat melaporkan melalui hotline atau polisi terdekat, apabila mengetahui perusahaan-perusahaan (pinjol) melakukan kegiatan tanpa izin atau pun melakukan kegiatan dengan melanggar hukum dengan cara menyebar informasi dan ancaman," lanjutnya. 

Diketahui, sebelumnya Polda Jatim berhasil membekuk tiga orang tersangka penagih dari dua perusahaan "pinjol" ilegal yang diduga melakukan pengancaman terhadap nasabah.

Baca Juga: Terkait Pinjol Ilegal, Mahfud MD: Mereka yang Terlanjur Jadi Korban, Jangan Membayar

Tiga tersangka antara lain berinisial ASA (31) warga Bogor, RH (28) warga Bekasi dan APP (27) warga Surabaya.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (4) Juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

***

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini