Terkait Pinjol Ilegal, Mahfud MD: Mereka yang Terlanjur Jadi Korban, Jangan Membayar

- 20 Oktober 2021, 16:20 WIB
Mahfud MD dalam siaran press mengenai pinjaman online. Ia mengatakan agar mereka yang terlanjur menjadi korban untuk tidak membayar.
Mahfud MD dalam siaran press mengenai pinjaman online. Ia mengatakan agar mereka yang terlanjur menjadi korban untuk tidak membayar. /Tangkapan layar YouTube/Kemenko Polhukam RI.

MEDIA JAWA TIMUR - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD mengatakan bahwa masyarakat yang terlanjur menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal agar jangan membayar.

Mahfud MD menjelaskan bahwa pemilik dan pelaku pinjol ilegal bisa terancam berbagai pasal pidana, seperti Pasal pemerasan, perbuatan tak menyenangkan sampai UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Menurut Mahfud, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku pinjol ilegal seperti kekerasan dan hal lain yang merugikan, membuat pemilik dan para pekerjanya harus ditindak.

Baca Juga: OJK Akan Terbitkan Aturan Baru Soal Sistem Penagihan Pinjol

"Misalnya ancaman kekerasan. Ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh bagi orang yang punya utang atau tidak bayar itu. Bandarnya dan para pekerjanya harus ditindak," ujarnya, dikutip Mediajawatimur.com dari siaran pers di YouTube Kemenko Polhukam RI pada 19 Oktober 2021.

Dalam siaran pers tersebut, Menko Polhukam juga menjelaskan bahwa dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif.

Pinjol Ilegal dari sisi hukum pidana, dapat dijerat berbagai pasal, di antaranya:

1. Pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan,

2. UU Perlindungan Konsumen,

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: YouTube Kemenko Polhukam RI


Tags

Terkait

Terkini