"Kami mengimbau kepada masyarakat melaporkan melalui hotline atau polisi terdekat, apabila mengetahui perusahaan-perusahaan (pinjol) melakukan kegiatan tanpa izin atau pun melakukan kegiatan dengan melanggar hukum dengan cara menyebar informasi dan ancaman," lanjutnya.
Diketahui, sebelumnya Polda Jatim berhasil membekuk tiga orang tersangka penagih dari dua perusahaan "pinjol" ilegal yang diduga melakukan pengancaman terhadap nasabah.
Baca Juga: Terkait Pinjol Ilegal, Mahfud MD: Mereka yang Terlanjur Jadi Korban, Jangan Membayar
Tiga tersangka antara lain berinisial ASA (31) warga Bogor, RH (28) warga Bekasi dan APP (27) warga Surabaya.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (4) Juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
***