MEDIA JAWA TIMUR - Polda Jawa Timur merespon maraknya fenomena pinjaman online (Pinjol) ilegal dengan membuka layanan pengaduan.
Dengan dibukanya layanan ini, masyarakat yang menjadi korban Pinjol ilegal dapat segera melapor.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menegaskan bahwa siapa saja yang merasa terancam bisa langsung melapor.
Baca Juga: Awas Pinjol Ilegal! Berikut Daftar 151 Entitas yang Ditutup SWI OJK
"Siapa saja yang merasa dirinya terancam karena melakukan pinjaman online dan dipaksa diancam oleh para penagih, silakan menghubungi nomor 08119971996," jelasnya dikutip dari Antara pada Senin, 25 Oktober 2021.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta jajaran Polres hingga Polsek untuk menampung laporan masyarakat tentang Pinjol Ilegal.
Selain itu, Kapolda Jatim juga tengah melakukan operasi untuk mengecek legalitas perusahaan pinjaman online di wilayah Jawa Timur.
"Serta melakukan penegakan hukum yang tegas kepada perusahaan-perusahaan yang melaksanakan kegiatan pinjaman online tanpa izin," tegasnya.