Termasuk di dalamnya Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminuddun sebagai penerima suap.
Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton, yang juga ikut menerima.
Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Seperti yang Media Jawa Timur beritakan sebelumnya, Puput Tantriana Sari beserta suami, Hasan Aminuddin yang merupakan anggota DPR RI dari fraksi Nasdem, keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Senin dini hari, 30 Agustus 2021.
Mereka diduga terjerat kasus pencurian uang rakyat (korupsi), yaitu jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Baca Juga: Soal Tarif Jual Beli Jabatan di Kabupaten Probolinggo, KPK: Kepala Desa Rp20 Juta
Agar tidak terjadi kekosongan kepimpinan, maka Wakil Bupati Probolinggo kemudian ditunjuk sebagai Plt untuk menggantikan Puput.
Penyerahan Surat Perintah Tugas (SPT) sebagai Plt Bupati Probolinggo diserahkan Gubernur Khofifah kepada Timbul Prihanjoko pada Selasa 31 Agustus 2021. ***