Soal Tarif Jual Beli Jabatan di Kabupaten Probolinggo, KPK: Kepala Desa Rp20 Juta

- 31 Agustus 2021, 08:20 WIB
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari.*
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari.* //dok. Humas Pemkab Probolinggo//

MEDIA JAWA TIMUR - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap tarif jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo. 

Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, tarif jual beli jabatan untuk posisi kepala desa sebesar Rp20 Juta. 

Hal ini disampaikan Alexander Mawarta dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta pada Selasa, 31 Agustus 2021 dini hari. 

Baca Juga: Update Kasus Bupati Probolinggo, KPK Resmi Tahan 5 Tersangka, Masih Ada 18 yang Bebas Berkeliaran

"Adapun tarif untuk menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp20 juta ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektare," ungkap Alexander Marwata dilansir dari Antara. 

Alex menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa serentak tahap II di Kabupaten Probolinggo awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021, namun akan diundur. 

Sementara itu, per 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suami Diberangkatkan ke Kantor KPK di Jakarta

"Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat," jelasnya. 

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x