MEDIA JAWA TIMUR - KPK mengumumkan bahwa pihaknya resmi menahan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) atas dugaan kasus suap seleksi jabatan yang terjadi di lingkungan kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Puput ditahan bersama 4 orang tersangka lainnya yaitu Anggota DPR RI, yang juga berstatus suami Puput, Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan selaku Camat Krenjengan, Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton, dan Sumarto selaku Pejabat Desa Karangren.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan penangkapan 5 orang tersangka ini bermula dari laporan masyarakat pada Minggu, 29 Agustus 2021.
Baca Juga: KPK Resmi Tahan Bupati Probolinggo Atas Dugaan Suap Seleksi Jabatan Kepala Desa
Kronologi Penangkapan Bupati Probolinggo
Dilansir Mediajawatimur.com dari Antara pada 31 Agustus 2021, masyarakat menduga telah terjadi penyerahan sejumlah uang dari Doddy Kurniawan dan Sumarto untuk diberikan kepada Hasan.
Hasan, sebagai suami dan orang kepercayaan Puput, bertugas untuk meneruskan daftar nama calon kepala desa tersebut untuk dilakukan seleksi dan penandatanganan oleh Puput.
“Sebelumnya, Doddy san Sumarto telah menyepakati dan menyiapkan proposal usulan nama-nama calon pejabat kepala desa serta sejumlah uang untuk diserahkan kepada Hasan yang merupakan suami sekaligus orang kepercayaan Puput untuk dilakukan seleksi dan membutuhkan paraf sebagai tanda bukti persetujuan,” tutur Alex.
Baca Juga: Soal Tarif Jual Beli Jabatan di Kabupaten Probolinggo, KPK: Kepala Desa Rp20 Juta