MEDIA JAWA TIMUR - Lonjakan kasus COVID-19 di beberapa daerah seperti di Kabupaten Kudus yang meningkat signifikan 30 kali lipat dalam sepekan, membuat Polri merasa perlu menyiapkan langkah antisipasi penanganan.
Termasuk juga upaya pencegahan penyebaran klaster virus Corona, seperti halnya yang terjadi Bangkalan Madura, Jawa Timur.
Untuk itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan beberapa manajemen kontijensi terkait penanganan pandemi Covid-19 di 13 zona merah kabupaten dan kota.
Perlu diketahui, manajemen ini dibuat sesuai azas keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.
Manajemen kontijensi yang pertama adalah, penjagaan kampung atau RT yang sudah menjadi klaster.
Dalam hal ini, Sigit menyatakan bahwa personel Polri bakal melakukan penjagaan dan patroli pada lokasi PPKM Mikro atau Desa dengan penambahan pasukan dari Polda dan Mabes Polri sesuai dengan pembagian zonanya masing-masing.
“Langkah manajemen kontijensi, Polda buat supervisi dari pejabat ke Polres. Melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin dan berkala sesuai dengan zonasi yang sudah ditentukan,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (7 Juni 2021).