Kapolri Jelaskan Lima Manajemen Kontijensi Penanganan COVID-19 di 13 Zona Merah Kabupaten atau Kota

- 7 Juni 2021, 14:01 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menyampaikan manajemen kontijensi penanganan Covid-19 hari ini (Senin, 7 Juni 2021)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menyampaikan manajemen kontijensi penanganan Covid-19 hari ini (Senin, 7 Juni 2021) /humas.polri.go.id


MEDIA JAWA TIMUR - 
Lonjakan kasus COVID-19 di beberapa daerah seperti di Kabupaten Kudus yang meningkat signifikan 30 kali lipat dalam sepekan, membuat Polri merasa perlu menyiapkan langkah antisipasi penanganan. 

Termasuk juga upaya pencegahan penyebaran klaster virus Corona, seperti halnya yang terjadi Bangkalan Madura, Jawa Timur.

Untuk itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan beberapa manajemen kontijensi terkait penanganan pandemi Covid-19 di 13 zona merah kabupaten dan kota.

Baca Juga: Kabupaten Madiun Raih Predikat Kasus Aktif Covid-19 Tertinggi di Jawa Timur, Begini Penjelasan Bupati

Perlu diketahui, manajemen ini dibuat sesuai azas keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.

Manajemen kontijensi yang pertama adalah, penjagaan kampung atau RT yang sudah menjadi klaster.

Dalam hal ini, Sigit menyatakan bahwa personel Polri bakal melakukan penjagaan dan patroli pada lokasi PPKM Mikro atau Desa dengan penambahan pasukan dari Polda dan Mabes Polri sesuai dengan pembagian zonanya masing-masing.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Instruksikan Perketat Perbatasan dengan Malaysia Terkait COVID-19

“Langkah manajemen kontijensi, Polda buat supervisi dari pejabat ke Polres. Melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin dan berkala sesuai dengan zonasi yang sudah ditentukan,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (7 Juni 2021).

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Terkini