Rekreasi Hiburan Umum di Surabaya Boleh Beroperasi Lagi di Masa Pandemi Asal Penuhi Syarat Berikut Ini

- 18 Mei 2021, 02:33 WIB
Foto Ilustrasi: Khusus tempat hiburan malam di Surabaya diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen kepada pengunjung sebagai salah satu syarat beroperasi kembali di masa pandemi.
Foto Ilustrasi: Khusus tempat hiburan malam di Surabaya diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen kepada pengunjung sebagai salah satu syarat beroperasi kembali di masa pandemi. /Pixabay

Baca Juga: Terkait Kasus Kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara

Eddy memastikan, apabila pada saat pelaksanaan kegiatan ditemukan pelangggaran prokes, maka pihak pengusaha sanggup untuk dikenakan denda administratif, penghentian kegiatan atau menghentikan sendiri dan dikenakan sanksi administratif lainnya sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Mereka sudah kami minta untuk membaca pakta integritas itu dan sudah mengerti semuanya, sehingga kami berharap pakta integritas ini bisa dijalankan dengan baik,” pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: surabaya.go.id


Tags

Terkini