Rekreasi Hiburan Umum di Surabaya Boleh Beroperasi Lagi di Masa Pandemi Asal Penuhi Syarat Berikut Ini

- 18 Mei 2021, 02:33 WIB
Foto Ilustrasi: Khusus tempat hiburan malam di Surabaya diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen kepada pengunjung sebagai salah satu syarat beroperasi kembali di masa pandemi.
Foto Ilustrasi: Khusus tempat hiburan malam di Surabaya diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen kepada pengunjung sebagai salah satu syarat beroperasi kembali di masa pandemi. /Pixabay

MEDIA JAWA TIMUR - Ada sebanyak 147 Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang sudah dilakukan asesmen oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya sebagai syarat untuk bisa beroperasi kembali di masa pandemi COVID-19 ini.

Dari jumlah tersebut, baru 61 RHU yang lolos asesmen, dan sesuai instruksi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mereka kemudian harus menandatangani pakta integritas sebelum membuka usahanya.

Hal ini diinformasikan Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto, bahwa proses pembukaan Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19 ini, harus melalui beberapa proses seperti yang disebutkan tadi.

Baca Juga: Berlakukan Prokes Ketat, Kebun Binatang Surabaya Sedot 17.801 Pengunjung dalam Empat Hari Libur Lebaran 2021

“Bagi yang tidak lolos asesmen, tolong jangan coba-coba untuk buka, begitu juga bagi yang lolos asesmen tapi belum melakukan tandatangan integritas," pesan Irvan Widyanto.

Ditambahkannya, bagi yang sudah lolos asesmen dan sudah tandatangan pakta integritas, maka dipersilahkan untuk buka, dengan catatan, khusus hiburan malam diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen kepada pengunjung.

"Perubahan SOP ini sesuai dengan instruksi Bapak Wali Kota setelah mengikuti zoom meeting dengan Bapak Presiden,” tegasnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Buka Delapan Taman dengan Prokes Sebagai Alternatif Tempat Liburan Lebaran 2021 Warga

Irvan menjelaskan, rapid test antigen kepada pengunjung itu nantinya bisa bekerjasama dengan klinik swasta dan bisa dibebankan di bill pengunjung tersebut.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: surabaya.go.id


Tags

Terkini

x