Terkait Kasus Kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara

- 17 Mei 2021, 21:33 WIB
Habib Rizieq Shihab dalam persidangan.
Habib Rizieq Shihab dalam persidangan. /Pikiran-rakyat/

MEDIA JAWA TIMUR - Rizieq Shihab dituntut 10 tahun penjara dalam kasus kerumunan di Megamendung. Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 17 Mei 2021.

Diketahui, Rizieq Shihab menjadi satu-satunya terdakwa dalam kasus kerumunan di Megamendung. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," jelas JPU Sanan Tanjung saat membacakan tuntutan.

Baca Juga: Pengakuan Relawan Mer-C: Rizieq Shihab Reaktif Covid-19 Saat Geger Hasil Tes Usap di RS UMMI

Dalam kesempatan tersebut, JPU juga mengungkap poin-poin yang memberatkan terdakwa Rizieq Shihab. Antara lain tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 bahkan memperburuk kesehatan masyarakat.

JPU juga menyebut bahwa terdakwa pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008 silam serta dianggap dianggap memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya sidang.

"Terdakwa juga mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta keresahan di masyarakat," jelas jaksa.

Merespon hal ini, tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengaku akan mengajukan pledoi atau pembelaan dalam sidang berikutnya.

Baca Juga: Terkait Kasus Tes Usap Rizieq Shihab di RS UMMI, JPU Panggil Enam Dokter sebagai Saksi

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini