Rekreasi Hiburan Umum di Surabaya Boleh Beroperasi Lagi di Masa Pandemi Asal Penuhi Syarat Berikut Ini

- 18 Mei 2021, 02:33 WIB
Foto Ilustrasi: Khusus tempat hiburan malam di Surabaya diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen kepada pengunjung sebagai salah satu syarat beroperasi kembali di masa pandemi.
Foto Ilustrasi: Khusus tempat hiburan malam di Surabaya diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen kepada pengunjung sebagai salah satu syarat beroperasi kembali di masa pandemi. /Pixabay

Selain itu, bagi RHU yang sudah lolos asesmen dan sudah menandatangani pakta integritas, serta sudah bersiap untuk buka, maka harus dipastikan lagi alat pemurni udaranya di masing-masing ruangan.

Sebab, ke depannya alat pemurni udara itu tidak boleh sembarangan dan harus sesuai dengan standar khusus yang telah direkomendasikan oleh pakar kesehatan dan sudah teruji klinis dan medis.

Baca Juga: Soal Raperda Pengelolaan Aset Kekayaan Daerah, Pejuang Surat Ijo Surabaya: Sangat Represif

“Ini penting karena menyangkut kewaspadaan kita bersama dan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya,” tuturnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan lebih detail tentang isi pakta integritas yang sudah ditandatangani oleh 61 pengusaha RHU yang lolos asesmen.

Isinya adalah pihak pengusaha berjanji akan bersungguh-sungguh mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku, yaitu wajib tutup pada pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Positif Covid-19, 10 Pemudik Tujuan Jakarta Dibawa ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet

Kemudian siap menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

“Mereka juga siap mengawasi dan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya," jelas Eddy.

"Mereka juga siap membentuk dan mengoptimalkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mandiri, serta mereka juga siap melaksanakan seluruh masukan atau saran dari Satgas Covid-19 Kota Surabaya atau Tim Penilaian Risiko,” kata Eddy.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: surabaya.go.id


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah