MEDIA JAWA TIMUR - Warga pemegang Surat Ijo yang tergabung dalam Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya (KPSIS) merespon pengesahan Raperda Pengelolaan Aset Kekayaan Daerah.
Pihaknya secara tegas menolak pengesahan Raperda tersebut lantaran terdapat salah satu pasal yang menyebut bahwa tidak membayar retribusi bisa dipidanakan.
"Kami merasa ditelikung, pengesahan raperda dilakukan saat libur Hari Raya Lebaran," ungkap Haryono selaku Ketua Umum KPSIS saat menyampaikan aspirasi, di Gedung DPRD Surabaya pada Senin, 17 Mei 2021.
Ia menyayangkan langkah DPRD Kota Surabaya yang mengesahkan Raperda tersebut, menurutnya dewan seharusnya berpihak kepada warga bukan malah Pemkot Surabaya.
Haryono menjelaskan bahwa pekan lalu pihaknya sudah bertemu perwakilan Komisi B DPRD Surabaya untuk membahas Raperda Retribusi Kekayaan Aset Daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Haryono meminta kepada pihak DPRD untuk tidak mengesahkan Raperda Pengelolaan Aset Kekayaan Daerah. Sayangnya penjelasan KPSIS tidak dihiraukan oleh anggota Komisi B.
"Jika raperda ini disahkan, maka penjara akan dipenuhi oleh pejuang-pejuang Surat Ijo Surabaya," jelas Haryono.