Surat Edaran Gubernur Jatim: Boleh Shalat Id di Masjid dan Lapangan, Tapi Khutbah Maksimal 10 Menit

- 12 Mei 2021, 20:16 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam Rakerda bersama MUI di Hotel Shangrila, Surabaya.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam Rakerda bersama MUI di Hotel Shangrila, Surabaya. /WartaSidoarjo.com/Dwita Ebo/

MEDIA JAWA TIMUR - Menyongsong Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan surat edaran terkait tata cara shalat Idul Fitri di massa Pandemi Covid-19.

Dalam surat tersebut, Gubernur Khofifah masih mengizinkan dilaksanakannya shalat Id baik di masjid maupun lapangan namun harus dibatasi jumlah jamaahnya. 

Dengan ketentuan, zona kuning dan hijau jamaah yang hadir tidak boleh melebihi 50% kapasitas tempat. Sedangkan untuk zona oranye hanya boleh dihadiri 15% jamaah dari kapasitas tempat. Kemudian untuk zona merah shalat id dapat dilakukan dirumah. 

Baca Juga: Himbauan Gubernur Jatim: Hindari Jabat Tangan Usai Shalat Idul Fitri

"Zona Merah, sholat idul fitri dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya," tulis dalam Surat Edaran dengan nomor 451/10180/012.1/2021 tersebut. 

Selain adanya pembatasan jumlah jamaah, dalam surat yang keluar pada Senin, 10 Mei tersebut Gubernur Khofifah juga membatasi durasi khutbah maksimal 10 menit. 

"Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah paling lama 10 menit," tulis dalam surat tersebut. 

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19, Gubernur Jatim Himbau Imam Shalat Id Pilih Surat Pendek

Untuk Imam Sholat, juga dihimbau untuk memilih surat pendek sebagai bacaan shalat Idul Fitri. 

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: Kominfo Jatim


Tags

Terkait

Terkini

x