MEDIA JAWA TIMUR - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jatim Nomor: 451/10180/012.1/2021 Tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah / 2021 di Saat Masa Pandemi Covid-19 di Jawa Timur pada Senin, 10 Mei 2021 kemarin.
Menurut Surat Edaran ini, pelaksanaan Sholat Ied 1442 Hijriyah dilakukan dengan melihat zona Covid-19 di setiap daerah.
Selain itu penyelenggaraannya akan menggunakan pemetaan zonasi berbasis Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, dan bukan zonasi Kabupaten atau Kota.
"Kalau menggunakan skala mikro, Kepala Desa, Lurah, dengan melibatkan Babinsa dan Babinkamtibmas lebih mudah melakukan pemetaan," jelas Khofiah.
"Ini menjadi penting, utamanya kemungkinan shaf yang rapat dapat dihindari karena jamaah akan dipecah di beberapa tempat."
Lebih lanjut Khofifah menambahkan, dipilihnya format Sholat Idul Fitri berbasis PPKM Mikro dikarenakan lebih fokus merujuk untuk bisa memonitor pendisiplinan kepada sub basis di tingkat RW dan desa.
Baca Juga: 3 Varian Baru Virus Corona di Indonesia, Tingkat Penularan Tinggi hingga 75 Persen!
Sehingga, langkah tersebut dapat mengatur para warga agar bisa mengatur ibadah dengan baik.