Bayar Pajak Motor Sekarang Bisa Dilakukan Bumdesa, Tak Harus ke Kantor Samsat!

- 6 Mei 2021, 13:29 WIB
Launching Samsat Bunda atau Samsat Bumdesa di Gedung Negara Grahadi Surabaya (Rabu, 5 Mei 2021)
Launching Samsat Bunda atau Samsat Bumdesa di Gedung Negara Grahadi Surabaya (Rabu, 5 Mei 2021) /jatimprov.go.id

MEDIA JAWA TIMUR - Selama ini ditengarai, masyarakat desa enggan membayar pajak kendaraan bermotor bukan karena tidak mau, tapi karena lokasi pembayaran yang jauh, harus ke Kantor Samsat.

Kalau sudah begini, biasanya muncul alasan, kendaraan hanya dipakai ke sawah, dan tidak dibawa ke jalan raya.

Kemudian, juga karena tahunnya sudah lama, sehingga tunggakan membengkak, dan pendapatan pas-pasan, sehingga kemudian mereka tidak membayar pajak.

Baca Juga: Kabar Baik! PLN Kembali Memberikan Stimulus Diskon Listrik pada Bulan April hingga Juni 2021

Untuk itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim berupaya mempermudah pembayaran pajak motor bagi masyarakat desa menjadi lebih dekat, tanpa harus jauh-jauh datang ke kantor Samsat.

Tapi bisa dilakukan melalui 907 Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa) yang tersebar di 38 kabupaten atau kota di seluruh Jatim.

Dalam menerima pembayaran pajak kendaraan bermotor, Bumdesa bekerjasama dengan Bank Jatim, PT Pos (Persero) dan Griya Bayar.

Baca Juga: Polri Akan Buka Layanan Pendaftaran SIM Secara Online, Begini Cara Daftarnya!

Layanan tersebut diberi nama Samsat Bunda atau Samsat Bumdesa, yang peluncurannya dilakukan di Gedung Negara Grahadi Surabaya (Rabu, 5 Mei 2021) kemarin.

“Ada 40 Bumdesa sudah melakukan uji coba penerimaan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan telah menerima transaksi pembayaran 320 wajib pajak,” kata Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim, Mohammad Yasin seperti yang dikuti dari jatimprov.go.id.

Dari transaksi melalui Bumdesa tersebut tercatat perolehan pajak daerah yang masuk ke Pemprov Jatim sebesar Rp70.900.000.

Baca Juga: Gubernur Jawa Timur Khofifah Resmikan Layanan Cuci Darah Canggih di Rumah Sakit Saiful Anwar Malang

Layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Bumdesa ini, kata Yasin, untuk mempermudah masyarakat desa membayar pajak kendaraan bermotor yang selama ini enggan melakukan pembayaran, karena lokasi pembayaran yang jauh.

 “Karena itu kami coba mendekatkan layanan, karena dengan lebih mudah, mereka akan memilih untuk tidak terlambat membayar pajak,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim memperluas layanan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Samsat Badan Usaha Milik Desa atau Bunda.

Baca Juga: 3 Cara Mudah Ajukan Banpres Produktif Usaha Mikro 2021, Lakukan Agar Dapat!

"Perluasan sasaran pendapatan PKB itu berarti mendekatkan pelayanan masyarakat,” ujar Khofifah.

“Setiap layanan yang makin dekat, mudah dan murah tentu mempermudah pelayanan publik yang kita lakukan.”

“Kalau tadi terkonfirmasi baru 40 Bunda, maka saya minta diluaskan lagi," katanya. ***

Editor: Indramawan

Sumber: Jatimprov.go.id


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah