MEDIA JAWA TIMUR - Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro merupakan salah satu bantuan yang diberikan kepada para pelaku usaha agar bertahan selama pandemi COVID-19.
Seperti diketahui, hingga saat ini pemerintah dan berbagai pihak tengah berupaya mengatasi berbagai dampak pandemi COVID-19 dari kesehatan hingga ekonomi. Banpres Produktif pun menjadi strategi dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Di tahun 2021 Banpres Produktif kembali disalurkan dengan besaran Rp1,2 juta bagi setiap pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Ungkap Kendala Pengiriman Bantuan ke NTT, Mensos Risma: Karena Cuaca
Ada 3 cara yang perlu dilakukan untuk mengajukan Banpres Produktif Usaha Mikro. Berikut cara untuk mengajukan Banpres Produktif Usaha Mikro, seperti dilansir mediajawatimur.com dari KemenkopUKM pada 16 April 2021:
1. Siapkan Dokumen
Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima: Fotokopo e-KTP, fotokopi KK, fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.
2. Serahkan Dokumen