3 Cara Mudah Ajukan Banpres Produktif Usaha Mikro 2021, Lakukan Agar Dapat!

- 16 April 2021, 12:30 WIB
Banpres Produktif Usaha Mikro kembali disalurkan di tahun 2021.*
Banpres Produktif Usaha Mikro kembali disalurkan di tahun 2021.* /Instagram.com/@kemenkopukm

MEDIA JAWA TIMUR - Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro merupakan salah satu bantuan yang diberikan kepada para pelaku usaha agar bertahan selama pandemi COVID-19.

Seperti diketahui, hingga saat ini pemerintah dan berbagai pihak tengah berupaya mengatasi berbagai dampak pandemi COVID-19 dari kesehatan hingga ekonomi. Banpres Produktif pun menjadi strategi dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Di tahun 2021 Banpres Produktif kembali disalurkan dengan besaran Rp1,2 juta bagi setiap pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: ASN Dinsos Jatim Salurkan Bantuan Logistik dan Layanan Dukungan Psikososial untuk Korban Gempa Malang

Baca Juga: Ungkap Kendala Pengiriman Bantuan ke NTT, Mensos Risma: Karena Cuaca

Ada 3 cara yang perlu dilakukan untuk mengajukan Banpres Produktif Usaha Mikro. Berikut cara untuk mengajukan Banpres Produktif Usaha Mikro, seperti dilansir mediajawatimur.com dari KemenkopUKM pada 16 April 2021:

1. Siapkan Dokumen

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima: Fotokopo e-KTP, fotokopi KK, fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.

2. Serahkan Dokumen

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah