Polri Akan Buka Layanan Pendaftaran SIM Secara Online, Begini Cara Daftarnya!

- 10 April 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi surat izin mengemudi.*
Ilustrasi surat izin mengemudi.* //polri.go.id

MEDIA JAWA TIMUR - Kabar baik untuk para pengendara yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), pasalnya Polri akan membuka layanan pendaftaran SIM secara online. 

Melalui program ini, diharapkan pembuatan SIM dapat lebih mudah. Aplikasi Sinar dapat mulai diakses pada tanggal 12 April 2021 nanti.

Nantinya, mengurus SIM cukup dengan menggunakan aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) yang dapat diunduh melalui Smartphone. Selain itu, pemohon juga tidak perlu datang ke lokasi pembuatan SIM. 

Baca Juga: Himbauan BMKG Terkait Gempa Bumi yang Terjadi di Sebagian Wilayah Jawa Timur

Segala bentuk proses pengujian seperti ujian teori dapat dilakukan secara online. Selain pengujian teori, terdapat juga uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Kendati demikian, untuk yang mengajukan pembuatan SIM baru tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM. 

Baca Juga: Film Keren Netflix Mei 2021 Jupiter's Legacy: Spoiler, Trailer, dan Jadwal Tayang

Melansir dari Antara, berikut 13 langkah untuk pembuatan SIM secara online:

1. Download aplikasi

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x