Bayar Pajak Motor Sekarang Bisa Dilakukan Bumdesa, Tak Harus ke Kantor Samsat!

- 6 Mei 2021, 13:29 WIB
Launching Samsat Bunda atau Samsat Bumdesa di Gedung Negara Grahadi Surabaya (Rabu, 5 Mei 2021)
Launching Samsat Bunda atau Samsat Bumdesa di Gedung Negara Grahadi Surabaya (Rabu, 5 Mei 2021) /jatimprov.go.id

“Ada 40 Bumdesa sudah melakukan uji coba penerimaan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan telah menerima transaksi pembayaran 320 wajib pajak,” kata Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim, Mohammad Yasin seperti yang dikuti dari jatimprov.go.id.

Dari transaksi melalui Bumdesa tersebut tercatat perolehan pajak daerah yang masuk ke Pemprov Jatim sebesar Rp70.900.000.

Baca Juga: Gubernur Jawa Timur Khofifah Resmikan Layanan Cuci Darah Canggih di Rumah Sakit Saiful Anwar Malang

Layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Bumdesa ini, kata Yasin, untuk mempermudah masyarakat desa membayar pajak kendaraan bermotor yang selama ini enggan melakukan pembayaran, karena lokasi pembayaran yang jauh.

 “Karena itu kami coba mendekatkan layanan, karena dengan lebih mudah, mereka akan memilih untuk tidak terlambat membayar pajak,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim memperluas layanan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Samsat Badan Usaha Milik Desa atau Bunda.

Baca Juga: 3 Cara Mudah Ajukan Banpres Produktif Usaha Mikro 2021, Lakukan Agar Dapat!

"Perluasan sasaran pendapatan PKB itu berarti mendekatkan pelayanan masyarakat,” ujar Khofifah.

“Setiap layanan yang makin dekat, mudah dan murah tentu mempermudah pelayanan publik yang kita lakukan.”

“Kalau tadi terkonfirmasi baru 40 Bunda, maka saya minta diluaskan lagi," katanya. ***

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Jatimprov.go.id


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah