Bayar Pajak Motor Sekarang Bisa Dilakukan Bumdesa, Tak Harus ke Kantor Samsat!

- 6 Mei 2021, 13:29 WIB
Launching Samsat Bunda atau Samsat Bumdesa di Gedung Negara Grahadi Surabaya (Rabu, 5 Mei 2021)
Launching Samsat Bunda atau Samsat Bumdesa di Gedung Negara Grahadi Surabaya (Rabu, 5 Mei 2021) /jatimprov.go.id

MEDIA JAWA TIMUR - Selama ini ditengarai, masyarakat desa enggan membayar pajak kendaraan bermotor bukan karena tidak mau, tapi karena lokasi pembayaran yang jauh, harus ke Kantor Samsat.

Kalau sudah begini, biasanya muncul alasan, kendaraan hanya dipakai ke sawah, dan tidak dibawa ke jalan raya.

Kemudian, juga karena tahunnya sudah lama, sehingga tunggakan membengkak, dan pendapatan pas-pasan, sehingga kemudian mereka tidak membayar pajak.

Baca Juga: Kabar Baik! PLN Kembali Memberikan Stimulus Diskon Listrik pada Bulan April hingga Juni 2021

Untuk itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim berupaya mempermudah pembayaran pajak motor bagi masyarakat desa menjadi lebih dekat, tanpa harus jauh-jauh datang ke kantor Samsat.

Tapi bisa dilakukan melalui 907 Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa) yang tersebar di 38 kabupaten atau kota di seluruh Jatim.

Dalam menerima pembayaran pajak kendaraan bermotor, Bumdesa bekerjasama dengan Bank Jatim, PT Pos (Persero) dan Griya Bayar.

Baca Juga: Polri Akan Buka Layanan Pendaftaran SIM Secara Online, Begini Cara Daftarnya!

Layanan tersebut diberi nama Samsat Bunda atau Samsat Bumdesa, yang peluncurannya dilakukan di Gedung Negara Grahadi Surabaya (Rabu, 5 Mei 2021) kemarin.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Jatimprov.go.id


Tags

Terkini

x