Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemprov Jatim Selama Ramadan 1443 H Menurut SE yang Ditandatangani Khofifah

4 April 2022, 14:45 WIB
Gubernur Khofifah telah menandatangani Surat Edaran terkait jam kerja ASN di lingkungan Pemprov Jatim selama Ramadan 2022. /Dok. Kominfo Jatim

MEDIA JAWA TIMUR - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 800/2322/204.3/2022 tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadhan 1443 H bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pada 3 April 2022.

Menurut Khofifah, ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tidak akan turun produktifitasnya dengan adanya SE tersebut.

Namun, ia optimis, ASN justru mampu meningkatkan kinerjanya di bulan Ramadan 2022 ini.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Berlakukan Pemutihan PBB Berlaku Mulai 1 April Hingga 30 Juni 2022 untuk Sambut HUT Ke-729

“Saya optimistis ASN kita tidak akan terganggu ataupun turun produktifitas kinerjanya. Sebaliknya justru akan meningkat karena bekerja juga bagian dari ibadah yang memiliki nilai pahala yang besar,” ungkap Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, dikutip Mediajawatimur.com dari Kominfo Jatim.

Sesuai SE Gubernur, selama bulan Ramadhan, jam kerja ASN di seluruh Biro/Badan/Dinas hingga semua UPT dinas yang ada di Pemprov Jawa Timur terbagi dalam dua aturan, yaitu  pemberlakukan lima hari kerja, dan enam hari kerja.

Berikut detail jam kerjanya:
Instansi lima kerja

Senin-Kamis dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB.

Baca Juga: Berlaku Mulai April 2022, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Wilayah Jawa Timur Berhadiah Umroh!

Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB, dengan jam istirahat pada pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB.

Instansi enam hari kerja

Senin-Kamis, dan Sabtu kerja dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB dengan waktu istirahat dilakukan pada pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB.

Baca Juga: Suntik Vaksin Covid-19 Saat Puasa Ramadan, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Kemenag dan MUI

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa SE ini memperkuat SE dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No 11 Tahun 2022 tertanggal 25 Maret 2022 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Aturan tersebut dipastikan juga telah memenuhi jumlah jam kerja efektif bagi setiap ASN per minggunya yakni minimal 32,5 jam per minggu.

Khofifah menegaskan bahwa bulan Ramadan tidak akan membuat ASN lebih santai dalam melayani masyarakat.

Baca Juga: Hanif Sjahbandi Gabung Macan Kemayoran, Setelah Putuskan Tak Perpanjang Kontrak dengan Singo Edan

“Bulan Ramadan tidak melunturkan semangat bekerja para ASN dalam melayani masyarakat Jawa Timur," katanya.

Menurutnya, bekerja juga merupakan ibadah, sehingga ASN justru akan memanfaatkan momentum Ramadan.

"Saya yakin para ASN kita dapat memanfaatkan waktu dengan baik serta tahu kapan harus melaksanakan tugas dan melaksanakan ibadah,” pungkasnya.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Kominfo Jatim

Tags

Terkini

Terpopuler