Update Kasus Suap Bupati Probolinggo, KPK Jadwalkan Pemeriksaan 3 Mantan Ajudan Tersangka Hasan Aminuddin

8 Oktober 2021, 13:25 WIB
Tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya. /PMJ/Ist

MEDIA JAWA TIMUR - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan, Ali Fikri hari ini, 8 Oktober 2021 menyampaikan perkembangan terkini kasus pencurian uang rakyat atau korupsi yang menjerat Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminuddin yang juga anggota DPR RI dari fraksi Nasdem sebagai tersangka.

Ali Fikri mengatakan, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan tiga mantan ajudan tersangka anggota DPR RI, Hasan Aminuddin sebagai saksi.

Ketiganya dipanggil terkait kasus suap Bupati Probolinggo non aktif, Puput Tantriana Sari.

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suami Diberangkatkan ke Kantor KPK di Jakarta

Para saksi tersebut di antaranya Zamroni Fassya, Adimas dan Taufik.

Saksi lainnya yang juga diperiksa adalah PNS bernama Sulaiman, Kepala Dinas Pendidikan Probolinggo, Fathur Rozi dan Staf Subag Keuangan Dinas Pendidikan Probolinggo, dan Anton Riswanto.

"Hari ini (8 Oktober 2021) pemeriksaan saksi TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 untuk tersangka PTS," ungkap Ali Fikri seperti dilansir dari laman resmi Polda Metro Jaya pada Jumat, 8 Oktober 2021.

Baca Juga: KPK Resmi Tahan Bupati Probolinggo Atas Dugaan Suap Seleksi Jabatan Kepala Desa

Dia menambahkan, para saksi dijadwalkan akan diperiksa di Polres Probolinggo Kota.
Dalam kasus dugaan pencurian uang rakyat atau korupsi ini, KPK telah menetapkan 22 orang tersangka.

Termasuk di dalamnya Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminuddun sebagai penerima suap.

Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton, yang juga ikut menerima.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Bupati Probolinggo Atas Dugaan Kasus Suap Seleksi Jabatan: Dari Laporan Masyarakat

Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Seperti yang Media Jawa Timur beritakan sebelumnya, Puput Tantriana Sari beserta suami, Hasan Aminuddin yang merupakan anggota DPR RI dari fraksi Nasdem, keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Senin dini hari, 30 Agustus 2021.

Mereka diduga terjerat kasus pencurian uang rakyat (korupsi), yaitu jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga: Soal Tarif Jual Beli Jabatan di Kabupaten Probolinggo, KPK: Kepala Desa Rp20 Juta

Agar tidak terjadi kekosongan kepimpinan, maka Wakil Bupati Probolinggo kemudian ditunjuk sebagai Plt untuk menggantikan Puput.

Penyerahan Surat Perintah Tugas (SPT) sebagai Plt Bupati Probolinggo diserahkan Gubernur Khofifah kepada Timbul Prihanjoko pada Selasa 31 Agustus 2021. ***

Editor: Indramawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler