Dua Pelaku Penyelundupan Satwa Dilindungi Berhasil Ditangkap Tim Ditpolairud Polda Jawa Timur

2 Oktober 2021, 23:53 WIB
Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud, Polda Jawa Timur berhasil mengamankan barang bukti berupa satwa liar yang dilindungi. /Polda Jatim

MEDIA JAWA TIMUR - Setelah melakukan pembuntutan terhadap beberapa kendaraan truk yang dicurigai membawa satwa dilindungi dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud, Polda Jawa Timur akhirnya berhasil menangkap RO dan AS.

Dua orang ini adalah pelaku yang menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Mereka ditangkap di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, menuju Jalan Karang Pilang – Demak, Surabaya pada Jumat, 1 Oktober 2021 pagi, sekitar pukul 04.00 WIB.

Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Penipuan Business Email Compromise, Begini Modusnya

Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi terkait adanya pengangkutan satwa burung yang dilindungi di atas truk dari Kalimantan ke Surabaya, dengan menggunakan kapal.

Kemudian tim mendapat informasi bahwa satwa burung tersebut sudah dipindahkan dari truk ke sepeda motor Yamaha Vixion warna merah.

“Selanjutnya tim menindaklanjuti informasi tersebut dan mengamankan kendaraan di Jalan Perak Timur Surabaya,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim, seperti dilansir dari laman resmi Humas Polri, Sabtu, 2 Oktober 2021.

Baca Juga: Anjuran Poligami Telah Dicabut PKS, Komnas Perempuan: Partai Politik Perlu Mengambil Pembelajaran

Dari hasil pemeriksaan dan introgasi, ditemukan dua kotak berisi satwa burung jenis elang yang akan dikirim ke Surabaya.

Selanjutnya tim membuntuti kurir saat melakukan pengiriman dan berhasil mengamankan pemilik dari burung tersebut, serta burung lain dari rumah pelaku.

“Satwa Burung didapat atau dipesan dari Kalimantan melalui Media Sosial (Facebook), kemudian saat pengiriman ditempatkan di dalam kardus atau box, diangkut di atas truk dan dibawa menuju Surabaya menggunakan kapal, kemudian dikirim ke alamat di Surabaya menggunakan sepeda motor,” lanjutnya.

Baca Juga: Opening Ceremony: PON XX Papua 2021 Dibuka oleh Presiden, Diwarnai Penampilan Khas Daerah

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti.

Dari tersangka AS, berhasil diamankan dua ekor burung jenis elang laut, satu ekor burung jenis elang brontok, satu ekor burung jenis burung hantu, empat ekor burung jenis alap-alap (satu ekor mati), dan satu unit HP merk Vivo warna ungu, satu unit Hp merk Oppo warna putih, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dengan Nopol L 5873 FI.

“Sementara dari tersangka AS, mengamankan barang bukti berupa, tujuh ekor burung jenis elang bondol, dan satu unit tablet merk Samsung warna putih,” katanya.

Baca Juga: Bocoran Tugas 57 Mantan Pegawai KPK Jika Jadi ASN Polri

Sementara untuk kedua pelaku akan dikenakan Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). ***

Editor: Indramawan

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler