Mengenal Pengertian, Kelebihan, Tahapan dan Keuntungan Pada Saat Menggunakan Sistem E-Billing Pajak

- 20 Juli 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi pajak. Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan inovasi baru untuk membayar pajak.
Ilustrasi pajak. Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan inovasi baru untuk membayar pajak. /Pixabay/mohamed_hassan

MEDIA JAWA TIMUR - Inovasi baru yang berhasil dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah e-billing pajak. Dengan adanya adanya inovasi kali ini membuat kalangan masyarakat khususnya wajib pajak merasa terbantu di saat harus membayar pajak.

Membayar pajak adalah salah satu hal yang wajib dilakukan sebagai kalangan masyarakat Indonesia. Maka dari itu, supaya masyarakat dimudahkan pada saat membayar pajak pihak pemerintah selalu memberikan inovasi terbaru.

Sayangnya, sampai dengan saat ini masih banyak dari kalangan masyarakat Indonesia yang belum banyak paham dengan e-billing pajak. Sehingga, untuk kesempatan kali ini akan dibahas sampai dengan tuntas mengenai hal tersebut. Bagi anda yang penasaran bisa langsung saja simak penjelasan lebih lengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Juli-Agustus 2022 Wilayah Jawa Barat, Ini Syarat Ketentuan dan Manfaatnya!

Pengertian E-Billing Pajak
Di dalam situs resmi dari Direktorat Jenderal Pajak, pengertian dari e-billing pajak merupakan salah satu cara yang digunakan di saat akan membayar pajak secara elektronik dengan menggunakan kode billing. Kode billing merupakan kode identifikasi yang dikeluarkan dari sistem billing.

Dengan adanya kode identifikasi atau kode billing bisa digunakan oleh anda yang ingin mengetahui setoran atau pembayaran pajak. Maksud dari sistem billing adalah sistem yang digunakan untuk mengeluarkan kode billing.

Sehingga, para wajib pajak bisa melakukan setoran dan pembayaran sejumlah biaya yang langsung diterima oleh negara. Selain itu, dengan adanya kode dari e-billing pajak tidak perlu lagi kalangan pegawai mengeluarkan surat setoran manual seperti SSBP, SSP dan SSPB.

Sistem pembayaran e-billing pajak yang sudah dikeluarkan oleh Dirjen pajak merupakan salah satu sistem billing pajak dengan versi terbaru. Bahkan, untuk sistem yang digunakan sudah sesuai dengan modul penerimaan negara generasi kedua.

Baca Juga: Transaksi Kripto Dikenakan Pajak Mulai Mei 2022! Akan Ada PPN dan PPh yang Diterbitkan Pemerintah

Kelebihan Menggunakan E-Billing Pajak
Adanya sistem e-billing pajak, maka semua proses yang berhubungan dengan pembayaran pajak bisa berjalan lebih mudah, cepat dan akurat. Kenapa hal tersebut bisa terjadi, karena sistem yang ada saat ini sudah mempunyai beberapa kelebihan. Untuk beberapa kelebihan tersebut adalah:

  • Dengan adanya sistem e-billing pajak semua proses pembayaran bisa dilakukan tanpa memandang tempat dan waktu. Bahkan, dengan adanya sistem tersebut semua proses transaksi pembayaran pajak tidak perlu lagi mengantri di teller bank. Bagi anda yang menggunakan atm atau internet banking, bisa langsung membayar pajak dengan menggunakan dua metode tersebut.
  • Proses pembayaran pajak akan berjalan lebih mudah. Anda tidak perlu lagi membawa surat setoran pajak ke kantor pos maupun bank. Artinya, di saat anda ingin membayar pajak tinggal menggunakan kode billing. Selanjutnya, proses pembayaran bisa dilakukan dengan menggunakan atm atau internet banking.
  • Semua proses transaksi yang ada di e-billing pajak bisa berlangsung atau berjalan secara lebih cepat. Dengan hitungan detik, semua proses pembayaran pajak bisa langsung selesai.
  • Semua data yang ada di e-billing pajak lebih akurat. Bahkan, untuk tingkat kesalahan di saat input juga sangat kecil. Maka dari itu, dengan adanya sistem yang satu ini bisa membantu anda di saat ingin mengisi SSP secara elektronik.

Baca Juga: New Honda ADV160 dan Kelebihan Mesin Baru 160cc yang Diusungnya: Lebih Bertenaga Tapi Tetap Irit

Tahap Membayar dengan Menggunakan E-Billing Pajak
Bagi anda yang ingin menggunakan sistem pembayaran dengan menggunakan e-billing pajak hanya terdapat dua tahap saja. Untuk dua tahap penting tersebut adalah:

1. Membuat Kode Billing
Tahap yang pertama adalah anda harus membuat kode billing terlebih dahulu. Pada saat membuat kode billing juga terdapat beberapa cara yang harus dilakukan yaitu:

  • Menu E-Billing Pajak Pada Direktorat Jenderal Pajak Online

Supaya anda tetap bisa membuat kode billing di dalam situs Direktorat Jenderal Pajak, maka anda harus mempunyai akun terlebih dahulu. Setelah anda mempunyai akun, maka bisa langsung menambahkan akses e-billing pajak dengan cara memilih menu bertuliskan “profil lengkap”. Untuk menu tersebut biasanya berada di pojok bagian kiri.

Setelah itu, berikan centang jug pada pilihan e-billing pajak yang ada di bagian menu “tambah atau kurang hak akses”. Pilih saja langsung menu “ubah akses” dan d isaat sudah melakukan perubahan bisa disimpan dengan memberikan klik pada kolom “simpan”.

Bagi anda yang belum mempunyai akun Direktorat Jenderal Pajak online, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu Pada saat proses pendaftaran anda hanya diminta untuk mengajukan aktivasi EFIN di Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Baca Juga: Mau Membangun Bisnis? Simak Tips dari Raymond Chin yang Perlu Diketahui Pemula

  • Bank atau Pos Persepsi

Anda bisa saja mendapatkan kode billing di mesin ATM Bank BNI dan Mandiri. Sedangkan, untuk ATM BCA hanya bisa dipergunakan pada kode billing tertentu saja.

Selain mesin ATM, anda juga bisa menggunakan internet banking dari 10 jenis bank. Bagi anda yang masih tidak paham atau kesusahan dengan penggunaan e-billing pajak bisa langsung mengunjungi pihak customer service pada bank persepsi atau teller.

2. Membayar Billing
Tahap yang kedua pada saat menggunakan e-billing pajak adalah membayar pajak. Pada tahap kali ini hanya bisa anda gunakan atau lakukan di saat sudah berhasil mendapatkan kode billing.

Maka dari itu, untuk langkah selanjutnya adalah anda harus membayarkan pada kode billing tersebut. Anda bisa melakukan print kode id billing pajak yang sebelumnya sudah dibuat. Sehingga, dengan menggunakan cara tersebut bisa mempermudah pada saat membayar pajak pada teller bank, kantor pos, internet banking dan ATM.

Baca Juga: Tips Pensiun Dini di Usia 35 Tahun Tanpa Risau Soal Gaji, Berapa Banyak Uang yang Diperlukan?

Keuntungan Menggunakan E-Billing Pajak
Seperti yang anda ketahui, semua sistem yang dibuat oleh pemerintah pasti mempunyai keuntungan. Sama hal nya dengan sistem e-billing pajak, kini mempunyai beberapa keuntungan yang sangat menarik.

Bahkan, untuk semua keuntungan tersebut bisa didapatkan dan dirasakan langsung oleh pihak wajib pajak. Untuk beberapa keuntungan yang didapatkan pada saat menggunakan e-billing pajak adalah:

  • Dengan adanya e-billing bisa mempermudah para wajib pajak yang ingin membayar pajak. Tidak perlu lagi para wajib pajak untuk berkunjung ke Kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan antri.
    Pada pembayaran pajak dengan metode konvensional, di saat membayar pajak membutuhkan waktu yang sangat lama. Akan tetapi, dengan munculnya alat dari klikpajak.id semua poses bisa berjalan tanpa harus keluar dari rumah.
  • Dengan adanya sistem e-billing pajak semua proses pengisian data diri dari wajib pajak bisa dilakukan secara cepat. Bahkan, dengan melakukan pengetikan di handphone saja semua data sudah bisa terisi secara benar dan tepat.
  • Mengurangi terjadinya human error yang biasanya terjadi pada teller bank atau kantor pos. Artinya, dengan adanya sistem pembayaran pajak dengan aplikasi, semua proses yang berhubungan dengan pajak bisa diselesaikan di dalam aplikasi tersebut. Sehingga, bisa dikatakan dengan adanya sistem aplikasi klikpajak.id sangat kecil sekali celah terjadinya kesalahan.
  • Dapat mengurangi penggunaan kertas yang dirasa tidak ramah lingkungan. Seperti yang anda ketahui pembayaran pajak yang dilakukan dengan menggunakan aplikasi tidak lagi membutuhkan kertas.
    Hal yang dibutuhkan pada saat membayar pajak dengan menggunakan e-billing pajak adalah jaringan internet. Sehingga, dengan adanya sistem tersebut bisa sangat membantu dalam merawat lingkungan.
  • Bisa mempermudah para wajib pajak untuk mendapatkan informasi publik yang berhubungan dengan pembayaran pajak. Selain itu, dengan aplikasi yang satu ini semua wajib pajak bisa lebih mudah dalam mengakses semua kegiatan transaksi pajak.
  • Untuk pergantian tanda tangan yang ada di sistem billing harus menggunakan kode verifikasi. Selain itu, untuk syarat yang satu ini wajib dilakukan oleh semua wajib pajak.Dengan menggunakan cara tersebut, bisa dijadikan sebagai alat antisipasi terjadinya pemalsuan tanda tangan.
  • Semua transaksi di dalam e-billing pajak bisa berjalan secara aman dan sudah saling terenkripsi. Pihak Direktorat Jenderal Pajak selalu meluaskan cakupan pembayaran pajak dengan berbagai macam-macam cara. Bahkan, semua cara yang bisa dilakukan sudah benar-benar aman untuk digunakan oleh para wajib pajak.

Baca Juga: Cara Mengurangi Stres dengan Mengonsumsi 11 Makanan Berikut, di Antaranya Cokelat dan Wortel

Memang di saat membicarakan mengenai dunia perpajakan tidak akan ada ujungnya. Kenapa hal tersebut bisa terjadi, karena setiap waktu untuk sistem pembayaran terus mengalami pembaharuan dengan tujuan mempermudah bagi para wajib pajak yang ingin membayar pajak.

Pada era perkembangan teknologi seperti sekarang ini, semua kegiatan yang berhubungan dengan transaksi pembayaran pajak bisa diselesaikan dengan cara mudah dan cepat. Akan tetapi, bagi orang yang awam dengan teknologi merasa kesulitan untuk menyelesaikan permasalahan pajak tersebut.

Ada salah satu alat, sistem atau aplikasi yang bisa membantu wajib pajak di saat ingin membayar pajak. Nama dari aplikasi tersebut adalah e-billing pajak dari klikpajak.id. Bagi beberapa kalangan masyarakat khususnya wajib pajak sudah tidak asing lagi dengan aplikasi tersebut.

Aplikasi e-billing pajak klikpajak.id adalah salah satu sistem yang membantu para wajib pajak di saat akan melakukan pembayaran kewajibannya. Tidak hanya itu saja, dengan adanya e-billing bisa membantu kalangan wajib pajak untuk mendapatkan EFIN.

Baca Juga: Cara Mengetahui Produk Kecantikan yang Aman, Waspadai Penggunaan Merkuri yang Berbahaya!

Sudah banyak dari kalangan masyarakat yang menggunakan alat atau aplikasi tersebut dengan tujuan supaya dimudahkan dalam proses pembayaran pajak. Ada banyak sekali macam-macam fitur yang diberikan oleh klikpajak.id.

Semua fitur yang ada di aplikasi tersebut bisa dinikmati langsung oleh para penggunanya. Akan tetapi, untuk pihak klikpajak.id hanya memberikan masa trial atau gratis selama 30 hari saja.

Artinya, setelah dari 30 hari bagi anda yang ingin menggunakan aplikasi klikpajak.id harus melakukan pembayaran. Untuk masalah pembayaran yang sudah ditentukan oleh klikpajak.id juga tidak terbilang tinggi.

Semua biaya yang dikeluarkan oleh pengguna ini sebanding dengan semua fitur layanan dari klikpajak.id. Maka dari itu, untuk anda yang ingin dibantu dalam proses pembayaran pajak bisa langsung saja menggunakan alat bantuan dari klikpajak.id.

Baca Juga: Setelah Thor: Love and Thunder, Marvel akan Rilis Film Black Panther: Wakanda Forever, Berikut Jadwalnya

Proses pembayaran di dalam sistem tersebut hanya membutuhkan waktu kurang lebih 5 menit dan semua bisa terselesaikan secara baik. Tidak ada salahnya juga anda memberikan informasi kepada kerabat terdekat mengenai aplikasi dari klikpajak.id.

Paling terpentingnya lagi adalah dengan adanya penjelasan diatas tidak ada lagi kalangan wajib pajak yang tidak melakukan kewajibannya. Bagi kalangan wajib pajak yang tidak membayar pajak bisa diberikan sanksi oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak.

Itulah dia penjelasan secara lengkap, jelas dan detail mengenai e-billing pajak. Semoga dengan adanya penjelasan diatas, tidak ada lagi dari kalangan masyarakat yang merasa bingung di saat ingin membayar pajak secara elektronik.***

Editor: Yuliana Kristianti


Terkait

Terkini

x