Mengenal Pengertian, Kelebihan, Tahapan dan Keuntungan Pada Saat Menggunakan Sistem E-Billing Pajak

- 20 Juli 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi pajak. Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan inovasi baru untuk membayar pajak.
Ilustrasi pajak. Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan inovasi baru untuk membayar pajak. /Pixabay/mohamed_hassan

2. Membayar Billing
Tahap yang kedua pada saat menggunakan e-billing pajak adalah membayar pajak. Pada tahap kali ini hanya bisa anda gunakan atau lakukan di saat sudah berhasil mendapatkan kode billing.

Maka dari itu, untuk langkah selanjutnya adalah anda harus membayarkan pada kode billing tersebut. Anda bisa melakukan print kode id billing pajak yang sebelumnya sudah dibuat. Sehingga, dengan menggunakan cara tersebut bisa mempermudah pada saat membayar pajak pada teller bank, kantor pos, internet banking dan ATM.

Baca Juga: Tips Pensiun Dini di Usia 35 Tahun Tanpa Risau Soal Gaji, Berapa Banyak Uang yang Diperlukan?

Keuntungan Menggunakan E-Billing Pajak
Seperti yang anda ketahui, semua sistem yang dibuat oleh pemerintah pasti mempunyai keuntungan. Sama hal nya dengan sistem e-billing pajak, kini mempunyai beberapa keuntungan yang sangat menarik.

Bahkan, untuk semua keuntungan tersebut bisa didapatkan dan dirasakan langsung oleh pihak wajib pajak. Untuk beberapa keuntungan yang didapatkan pada saat menggunakan e-billing pajak adalah:

  • Dengan adanya e-billing bisa mempermudah para wajib pajak yang ingin membayar pajak. Tidak perlu lagi para wajib pajak untuk berkunjung ke Kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan antri.
    Pada pembayaran pajak dengan metode konvensional, di saat membayar pajak membutuhkan waktu yang sangat lama. Akan tetapi, dengan munculnya alat dari klikpajak.id semua poses bisa berjalan tanpa harus keluar dari rumah.
  • Dengan adanya sistem e-billing pajak semua proses pengisian data diri dari wajib pajak bisa dilakukan secara cepat. Bahkan, dengan melakukan pengetikan di handphone saja semua data sudah bisa terisi secara benar dan tepat.
  • Mengurangi terjadinya human error yang biasanya terjadi pada teller bank atau kantor pos. Artinya, dengan adanya sistem pembayaran pajak dengan aplikasi, semua proses yang berhubungan dengan pajak bisa diselesaikan di dalam aplikasi tersebut. Sehingga, bisa dikatakan dengan adanya sistem aplikasi klikpajak.id sangat kecil sekali celah terjadinya kesalahan.
  • Dapat mengurangi penggunaan kertas yang dirasa tidak ramah lingkungan. Seperti yang anda ketahui pembayaran pajak yang dilakukan dengan menggunakan aplikasi tidak lagi membutuhkan kertas.
    Hal yang dibutuhkan pada saat membayar pajak dengan menggunakan e-billing pajak adalah jaringan internet. Sehingga, dengan adanya sistem tersebut bisa sangat membantu dalam merawat lingkungan.
  • Bisa mempermudah para wajib pajak untuk mendapatkan informasi publik yang berhubungan dengan pembayaran pajak. Selain itu, dengan aplikasi yang satu ini semua wajib pajak bisa lebih mudah dalam mengakses semua kegiatan transaksi pajak.
  • Untuk pergantian tanda tangan yang ada di sistem billing harus menggunakan kode verifikasi. Selain itu, untuk syarat yang satu ini wajib dilakukan oleh semua wajib pajak.Dengan menggunakan cara tersebut, bisa dijadikan sebagai alat antisipasi terjadinya pemalsuan tanda tangan.
  • Semua transaksi di dalam e-billing pajak bisa berjalan secara aman dan sudah saling terenkripsi. Pihak Direktorat Jenderal Pajak selalu meluaskan cakupan pembayaran pajak dengan berbagai macam-macam cara. Bahkan, semua cara yang bisa dilakukan sudah benar-benar aman untuk digunakan oleh para wajib pajak.

Baca Juga: Cara Mengurangi Stres dengan Mengonsumsi 11 Makanan Berikut, di Antaranya Cokelat dan Wortel

Memang di saat membicarakan mengenai dunia perpajakan tidak akan ada ujungnya. Kenapa hal tersebut bisa terjadi, karena setiap waktu untuk sistem pembayaran terus mengalami pembaharuan dengan tujuan mempermudah bagi para wajib pajak yang ingin membayar pajak.

Pada era perkembangan teknologi seperti sekarang ini, semua kegiatan yang berhubungan dengan transaksi pembayaran pajak bisa diselesaikan dengan cara mudah dan cepat. Akan tetapi, bagi orang yang awam dengan teknologi merasa kesulitan untuk menyelesaikan permasalahan pajak tersebut.

Ada salah satu alat, sistem atau aplikasi yang bisa membantu wajib pajak di saat ingin membayar pajak. Nama dari aplikasi tersebut adalah e-billing pajak dari klikpajak.id. Bagi beberapa kalangan masyarakat khususnya wajib pajak sudah tidak asing lagi dengan aplikasi tersebut.

Aplikasi e-billing pajak klikpajak.id adalah salah satu sistem yang membantu para wajib pajak di saat akan melakukan pembayaran kewajibannya. Tidak hanya itu saja, dengan adanya e-billing bisa membantu kalangan wajib pajak untuk mendapatkan EFIN.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti


Terkait

Terkini

x