Mengenal Pengertian, Kelebihan, Tahapan dan Keuntungan Pada Saat Menggunakan Sistem E-Billing Pajak

- 20 Juli 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi pajak. Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan inovasi baru untuk membayar pajak.
Ilustrasi pajak. Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan inovasi baru untuk membayar pajak. /Pixabay/mohamed_hassan

MEDIA JAWA TIMUR - Inovasi baru yang berhasil dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah e-billing pajak. Dengan adanya adanya inovasi kali ini membuat kalangan masyarakat khususnya wajib pajak merasa terbantu di saat harus membayar pajak.

Membayar pajak adalah salah satu hal yang wajib dilakukan sebagai kalangan masyarakat Indonesia. Maka dari itu, supaya masyarakat dimudahkan pada saat membayar pajak pihak pemerintah selalu memberikan inovasi terbaru.

Sayangnya, sampai dengan saat ini masih banyak dari kalangan masyarakat Indonesia yang belum banyak paham dengan e-billing pajak. Sehingga, untuk kesempatan kali ini akan dibahas sampai dengan tuntas mengenai hal tersebut. Bagi anda yang penasaran bisa langsung saja simak penjelasan lebih lengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Juli-Agustus 2022 Wilayah Jawa Barat, Ini Syarat Ketentuan dan Manfaatnya!

Pengertian E-Billing Pajak
Di dalam situs resmi dari Direktorat Jenderal Pajak, pengertian dari e-billing pajak merupakan salah satu cara yang digunakan di saat akan membayar pajak secara elektronik dengan menggunakan kode billing. Kode billing merupakan kode identifikasi yang dikeluarkan dari sistem billing.

Dengan adanya kode identifikasi atau kode billing bisa digunakan oleh anda yang ingin mengetahui setoran atau pembayaran pajak. Maksud dari sistem billing adalah sistem yang digunakan untuk mengeluarkan kode billing.

Sehingga, para wajib pajak bisa melakukan setoran dan pembayaran sejumlah biaya yang langsung diterima oleh negara. Selain itu, dengan adanya kode dari e-billing pajak tidak perlu lagi kalangan pegawai mengeluarkan surat setoran manual seperti SSBP, SSP dan SSPB.

Sistem pembayaran e-billing pajak yang sudah dikeluarkan oleh Dirjen pajak merupakan salah satu sistem billing pajak dengan versi terbaru. Bahkan, untuk sistem yang digunakan sudah sesuai dengan modul penerimaan negara generasi kedua.

Baca Juga: Transaksi Kripto Dikenakan Pajak Mulai Mei 2022! Akan Ada PPN dan PPh yang Diterbitkan Pemerintah

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti


Terkait

Terkini

x