Mengenal Pengertian, Kelebihan, Tahapan dan Keuntungan Pada Saat Menggunakan Sistem E-Billing Pajak

- 20 Juli 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi pajak. Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan inovasi baru untuk membayar pajak.
Ilustrasi pajak. Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan inovasi baru untuk membayar pajak. /Pixabay/mohamed_hassan

Kelebihan Menggunakan E-Billing Pajak
Adanya sistem e-billing pajak, maka semua proses yang berhubungan dengan pembayaran pajak bisa berjalan lebih mudah, cepat dan akurat. Kenapa hal tersebut bisa terjadi, karena sistem yang ada saat ini sudah mempunyai beberapa kelebihan. Untuk beberapa kelebihan tersebut adalah:

  • Dengan adanya sistem e-billing pajak semua proses pembayaran bisa dilakukan tanpa memandang tempat dan waktu. Bahkan, dengan adanya sistem tersebut semua proses transaksi pembayaran pajak tidak perlu lagi mengantri di teller bank. Bagi anda yang menggunakan atm atau internet banking, bisa langsung membayar pajak dengan menggunakan dua metode tersebut.
  • Proses pembayaran pajak akan berjalan lebih mudah. Anda tidak perlu lagi membawa surat setoran pajak ke kantor pos maupun bank. Artinya, di saat anda ingin membayar pajak tinggal menggunakan kode billing. Selanjutnya, proses pembayaran bisa dilakukan dengan menggunakan atm atau internet banking.
  • Semua proses transaksi yang ada di e-billing pajak bisa berlangsung atau berjalan secara lebih cepat. Dengan hitungan detik, semua proses pembayaran pajak bisa langsung selesai.
  • Semua data yang ada di e-billing pajak lebih akurat. Bahkan, untuk tingkat kesalahan di saat input juga sangat kecil. Maka dari itu, dengan adanya sistem yang satu ini bisa membantu anda di saat ingin mengisi SSP secara elektronik.

Baca Juga: New Honda ADV160 dan Kelebihan Mesin Baru 160cc yang Diusungnya: Lebih Bertenaga Tapi Tetap Irit

Tahap Membayar dengan Menggunakan E-Billing Pajak
Bagi anda yang ingin menggunakan sistem pembayaran dengan menggunakan e-billing pajak hanya terdapat dua tahap saja. Untuk dua tahap penting tersebut adalah:

1. Membuat Kode Billing
Tahap yang pertama adalah anda harus membuat kode billing terlebih dahulu. Pada saat membuat kode billing juga terdapat beberapa cara yang harus dilakukan yaitu:

  • Menu E-Billing Pajak Pada Direktorat Jenderal Pajak Online

Supaya anda tetap bisa membuat kode billing di dalam situs Direktorat Jenderal Pajak, maka anda harus mempunyai akun terlebih dahulu. Setelah anda mempunyai akun, maka bisa langsung menambahkan akses e-billing pajak dengan cara memilih menu bertuliskan “profil lengkap”. Untuk menu tersebut biasanya berada di pojok bagian kiri.

Setelah itu, berikan centang jug pada pilihan e-billing pajak yang ada di bagian menu “tambah atau kurang hak akses”. Pilih saja langsung menu “ubah akses” dan d isaat sudah melakukan perubahan bisa disimpan dengan memberikan klik pada kolom “simpan”.

Bagi anda yang belum mempunyai akun Direktorat Jenderal Pajak online, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu Pada saat proses pendaftaran anda hanya diminta untuk mengajukan aktivasi EFIN di Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Baca Juga: Mau Membangun Bisnis? Simak Tips dari Raymond Chin yang Perlu Diketahui Pemula

  • Bank atau Pos Persepsi

Anda bisa saja mendapatkan kode billing di mesin ATM Bank BNI dan Mandiri. Sedangkan, untuk ATM BCA hanya bisa dipergunakan pada kode billing tertentu saja.

Selain mesin ATM, anda juga bisa menggunakan internet banking dari 10 jenis bank. Bagi anda yang masih tidak paham atau kesusahan dengan penggunaan e-billing pajak bisa langsung mengunjungi pihak customer service pada bank persepsi atau teller.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti


Terkait

Terkini

x