3. Vaksin Sinopharm
Baca Juga: Tidak Ada NIK Jangan Khawatir, Masih Bisa Vaksin
Untuk Vaksin Sinovac, MUI menetapkan bahwa vaksin ini halal. Sedangkan untuk Vaksin AstraZeneca dan Sinopharm, MUI menetapkan bahwa keduanya adalah haram.
Kendati demikian, penggunaan keduanya adalah dibolehkan karena kondisi yang mendesak.
Selain itu, adanya risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi karena ketersedian vaksin Covid-19 yang halal tidak mencukupi. Di sisi lain karena sulitnya mendapatkan dosis Vaksin Covid-19.
Sedangkan untuk Vaksin Pfizer, saat ini sedang dikaji MUI dan dalam waktu dekat segera akan difatwakan.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Berikan Vaksin Dosis Ketiga Kepada 9 Ribu Nakes Lebih
Dalam penetapan status kehalalan suatu Vaksin, MUI berpatok pada 3 hal antara lain:
1. Pertama, bahan yang digunakan baik sebagai bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong harus halal.
2. Kedua, proses produksi yang halal harus dijamin serta tidak terkontaminasi dengan najis.