5 Hal yang Membatalkan Puasa Serta Perkara yang Makruh untuk Dikerjakan, Vaksin Saat Puasa Diperbolehkan

4 April 2022, 18:30 WIB
Ilustrasi. Vaksinasi boleh dilakukan saat puasa. Ada hal lain yang membatalkan dan makruh dikerjakan saat puasa. /unsplash @isengrapher/unsplash/@isengrapher

MEDIA JAWA TIMUR - Puasa Ramadan 1443 H/2022 M tengah berlangsung dan dikerjakan oleh seluruh ummat Islam sedunia.

Pada hakikatnya puasa adalah menahan lapar dan dahaga serta hal-hal yang dapat membatalkan puasa sejak terbitnya fajar atau waktu shubuh hingga terbenamnya matahari atau waktu Maghrib.

Selama waktu tersebut orang yang berpuasa harus menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang.

Baca Juga: 10 Tips Jaga Berat Badan Selama Puasa di Bulan Ramadan Menurut Ahli Diet, Termasuk Tetap Aktif

Namun, bagaimana hukumnya pemberian vaksin pada saat puasa?

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa, disebutkan bahwa pemberian suntikan vaksin pada orang yang berpuasa diperbolehkan.

Pada kasus Covid-19 ini, jenis vaksin yang digunakan dengan menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot atau yang dikenal dengan istilah injeksi intramuskular.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Menelan Ludah, Apakah Bisa Membatalkan Puasa? Buya Yahya Paparkan 3 Hal Penting Berikut

Hal yang Membatalkan Puasa

Untuk lebih jelasnya, berikut hal-hal yang dapat membatalkan puasa yang telah dirangkum Mediajawatimur.com dari laman Kemenag Jabar:

1. Memasukkan sesuatu ke dalam mulut (makan dan minum) dengan sengaja. Namun, ketika orang yang berpuasa menelan sesuatu dengan tidak disengaja karena lupa, maka puasanya tidak batal.

2. Menelan darah mimisan atau darah yang keluar dari mulut juga dapat membatalkan puasa.

Baca Juga: Aturan Mudik Idul Fitri 2022 Menurut SE Satgas Covid-19: Tanpa Syarat Testing Bagi yang Sudah Vaksin Booster

3. Muntah dengan sengaja akan membatalkan puasa, sedangkan jika muntah tidak sengaja tidak akan membatalkan puasa.

4. Haid dan Nifas.

Wanita yang sedang haid atau nifas, bukan saja dilarang berpuasa, tetapi juga tidak boleh melakukan ibadah salat dan beberapa ibadah tertentu lainnya.

5. Bersetubuh pada saat puasa dalam arti tidak boleh bersetubuh mulai azan Subuh hingga azan Maghrib.

Baca Juga: Suntik Vaksin Covid-19 Saat Puasa Ramadan, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Kemenag dan MUI

Makruh saat Puasa

Ada beberapa hal yang makruh untuk dikerjakan saat puasa. Makruh bisa diartikan sebagai larangan pada sesuatu perbuatan, tetapi larangan tersebut sifatnya tidak pasti, dengan kata lain apabila dikerjakan tidak berdosa. Namun, jika meninggalkan mendapat pahala.

Beberapa hal yang makruh untuk dilakukan pada saat puasa di antaranya:

1. Berbekam atau mengeluarkan darah kotor dari kepala atau bagian tubuh lainnya. Hal ini dimakruhkan karena bisa membuat orang yang dibekam akan lemas yang dikhawatirkan akan berbuka puasa.

Baca Juga: Contoh Ceramah dan Khotbah Jumat Singkat di Bulan Ramadan tentang Pentingnya Melatih Kejujuran

2. Memeluk dan mencium istri atau suami sehingga membangkitkan syahwat.

3. Menyambung puasa dari mahgrib sampai sahur (puasa wishol).***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: MUI Kemenag Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler