Aturan Mudik Idul Fitri 2022 Menurut SE Satgas Covid-19: Tanpa Syarat Testing Bagi yang Sudah Vaksin Booster

- 4 April 2022, 15:40 WIB
Ilustrasi mudik. Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan terkait mudik Idul Fitri 2022 bagi yang sudah booster, vaksin dua kali, satu kali, anak-anak, hingga penderita kormobid.
Ilustrasi mudik. Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan terkait mudik Idul Fitri 2022 bagi yang sudah booster, vaksin dua kali, satu kali, anak-anak, hingga penderita kormobid. /Pixabay/al-grishin

MEDIA JAWA TIMUR - Aturan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid -19 telah dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 yang berlaku sejak 2 April 2022.

Surat Edaran terbaru tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa orang yang sudah menerima vaksin Booster bisa melakukan mudik.

Aturan dalam SE ini sebagai bentuk kepercayaan pemerintah kepada masyarakat yang telah taat dan patuh terhadap protokol kesehatan.

Baca Juga: Contoh Ceramah dan Khotbah Jumat Singkat di Bulan Ramadan tentang Pentingnya Melatih Kejujuran

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto meminta masyarakat yang melakukan kegiatan mudik untuk bersikap jujur dan mematuhi peraturan.

“Pemerintah berharap melalui Surat Edaran ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan Covid-19, terutama saat melakukan tradisi mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah," ucap Suharyanto melalui keterangan tertulis pada 3 April 2022, dikutip Mediajawatimur.com dari laman Satgas Penanganan Covid-19.

"Kami mohon kepada masyarakat agar dapat menjaga kepercayaan ini dengan bersikap jujur, mematuhi peraturan yang ada, karena berani jujur itu sehat,” lanjutnya.

Baca Juga: Suntik Vaksin Covid-19 Saat Puasa Ramadan, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Kemenag dan MUI

Indikator pada kebijakan ini meliputi histori vaksinasi, umur, dan kondisi kesehatan.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: COVID-19


Tags

Terkait

Terkini

x