Apalagi, menurut Buya Yahya, Hari Raya Idul Fitri merupakan hari di mana waktunya bagi umat muslim untuk bersenang-senang.
Senang-senang di sini mencakup makan yang enak-enak, dan tentu saja melakukan hubungan suami istri selama istri tidak dalam kondisi datang bulan.
Dari penjelasan Buya Yahya tersebut, secara implisit bisa diketahui bahwa larangan berhubungan suami istri hanya ketika puasa dan ketika istri sedang datang bulan.
Baca Juga: Mendagri Terbitkan Surat Edaran Terkait Halalbihalal Idul Fitri 1443 Hijriah
Dengan begitu, hukum hubungan suami istri di malam takbiran Idul Fitri diperbolehkan.***