MEDIA JAWA TIMUR - Setelah ditunggu-tunggu, akhirnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) terkait pengaturan kegiatan halalbihalal Idul Fitri 1443 Hijriah.
Surat edaran (SE) ini menjadi sangat penting di tengah banyaknya pemudik yang akan menghabiskan waktu merayakan Idul Fitri dan libur lebaran di kampung halaman.
Kembali ke SE terkait pengaturan kegiatan halalbihalal Idul Fitri 1443 Hijriah yang telah diterbitkan tanggal 22 April 2022 dengan nomor 003/2219/SJ.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan surat edaran tersebut lebih ditujukan kepada seluruh kepala daerah.
"SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM," kata Safrizal dalam keterangannya seperti dikutip dari Polda Metro Jaya pada Sabtu, 23 April 2022 hari ini.
SE ini memberikan panduan kebijakan kepada gubernur dan bupati atau wali kota untuk memberikan atensi pelaksanaan halalbihalal di daerahnya masing-masing.
Kebijakan ini disesuaikan dengan level PPKM di daerah kabupaten atau kota masing-masing.