Mendagri Terbitkan Surat Edaran Terkait Halalbihalal Idul Fitri 1443 Hijriah

- 23 April 2022, 17:01 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. /Instagram @kemendagri/PMJ News

MEDIA JAWA TIMUR - Setelah ditunggu-tunggu, akhirnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) terkait pengaturan kegiatan halalbihalal Idul Fitri 1443 Hijriah.

Surat edaran (SE) ini menjadi sangat penting di tengah banyaknya pemudik yang akan menghabiskan waktu merayakan Idul Fitri dan libur lebaran di kampung halaman.

Kembali ke SE terkait pengaturan kegiatan halalbihalal Idul Fitri 1443 Hijriah yang telah diterbitkan tanggal 22 April 2022 dengan nomor 003/2219/SJ.

Baca Juga: Sejarah Halal Bihalal yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Peran Presiden Soekarno dan KH. Wahab Chasbullah

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan surat edaran tersebut lebih ditujukan kepada seluruh kepala daerah.

"SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM," kata Safrizal dalam keterangannya seperti dikutip dari Polda Metro Jaya pada Sabtu, 23 April 2022 hari ini.

Baca Juga: Pendaftaran 'Mudik Gratis Polri 2022' Masih Dibuka Hingga 24 April 2022, Syarat Hanya Fotocopy KTP dan KK

SE ini memberikan panduan kebijakan kepada gubernur dan bupati atau wali kota untuk memberikan atensi pelaksanaan halalbihalal di daerahnya masing-masing.

Kebijakan ini disesuaikan dengan level PPKM di daerah kabupaten atau kota masing-masing.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x