Bacaan Niat Zakat Fitrah LENGKAP untuk Diri Sendiri, Istri, Anak Laki, Anak Perempuan, Keluarga, dan Lain-Lain

- 1 Mei 2022, 21:55 WIB
Foto ilustrasi: Niat zakat fitrah bagi diri sendiri, istri, hingga orang yang diwakilkan.
Foto ilustrasi: Niat zakat fitrah bagi diri sendiri, istri, hingga orang yang diwakilkan. / @lightluna94/pixabay

Baca Juga: Selain Zakat Fitrah, Ada Juga Zakat Maal! Berikut Penjelasan, Kapan Waktu untuk Menunaikan, dan Hal Lainnya

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, menemui sebagian dari bulan Ramadan dan sebagian dari awalnya bulan Syawal (malam hari raya), serta memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Pembayaran zakat fitrah bisa diwalikan oleh orangtua atau saudara, karena itu niatnya pun menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan.

Baca Juga: Berikut Keutamaan Zakat Fitrah di Bulan Ramadan Selain Menyucikan Harta

Berikut macam-macam niat ketika membayarkan zakat fitrah:

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an nafsi fardhan lillahi ta`ala

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta`âlâ.”

Baca Juga: Cara Pembagian dan Niat Zakat Fitrah di Bulan Ramadan

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Baznas


Tags

Terkait

Terkini

x