Ternyata Menyerahkan Zakat Fitrah atau Zakat Mal ke Orang Miskin yang Masih Kerabat Lebih Afdhal Karena...

- 19 April 2021, 19:31 WIB
Ilustrasi zakat fitrah.
Ilustrasi zakat fitrah. /Mohd Syahideen Osman/Pixabay/

MEDIA JAWA TIMUR - Golongan yang berhak menerima Zakat Fitrah adalah fakir miskin.

Lantas, jika salah satu anggota keluarga kita yang kurang mampu, baik itu saudara, atau paman, bibi atau kerabat lainnya, bolehkah zakat fitrah kita berikan kepada mereka?

Ternyata, menyerahkan zakat ke orang miskin yang masih kerabat, lebih afdhal daripada diberikan kepada orang lain.

Baca Juga: Risiko Puasa Ramadan di Tengah Pandemi COVID-19 Bagi Penderita Diabetes, Berikut Penjelasannya

Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW: “Sesungguhnya zakat kepada orang miskin nilainya zakat (saja). Sedangkan zakat kepada kerabat, nilainya dua: zakat dan silaturahim.” (HR. Nasai, Dariri, turmudzi, Ibnu Majah dan dishahihkan al-Albani).

Ustadz Ammi Nur Baits selaku Dewan Pembina di Konsultasi Syariah (www.konsultasisyariah.com) mengatakan, Syaikh Ibnu Utsaimin juga pernah ditanya perihal zakat kepada kerabat ini.

Waktu itu Beliau menjawab, "Boleh memberikan zakat fitrah atau zakat mal kepada kerabat yang miskin."

Baca Juga: Besaran Nilai Fidyah yang Harus Dibayar karena Tidak Puasa Ramadan Beserta Niatnya

"Bahkan memberikan zakat kepada kerabat, lebih diutamakan daripada memberikannya kepada orang lain, karena memberikan zakat kepada kerabat statusnya sebagai zakat dan mempererat silaturahim."

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Konsultasi Syariah


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x