Cara Daftar dan Syarat Mudik Gratis dari Kemenhub, Ada Tambahan Kuota 10 Ribu Orang

- 15 April 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi. Kemenhub menambah kuota untuk mudik lebaran 2022. Ada cara dan syarat yang telah ditentukan.
Ilustrasi. Kemenhub menambah kuota untuk mudik lebaran 2022. Ada cara dan syarat yang telah ditentukan. /Humas Bandung

MEDIA JAWA TIMUR - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menambah kuota mudik gratis 2022 untuk 10.080 penumpang.

Pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 10-24 April 2022 namun jika kuota sudah terpenuhi maka akan ditutup lebih awal.

Ada cara yang harus diikuti dan syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta mudik gratis dari Kemenhub.

Baca Juga: Rute One Way dan Ganjil-Genap Mudik 2022, Diterapkan Selama 3 Hari pada 28-30 April 2022

Berikut langkah-langkah daftar online mudik gratis 2022, dilansir Mediajawatimur.com dari Instagram @kemenhub151:

  1. Kunjungi link ini,
  2. Klik "Daftar Mudik",
  3. Baca syarat mudik yang ditampilkan, jika setuju klik "Lanjut Daftar",
  4. Lengkapi data diri meliputi: Nama, NIK, nomor handphone, dan centang pilihan vaksin yang telah diterima,
  5. Isi pilihan kuota mudik yang ingin dipesan. Setiap peserta bisa menambahkan maksimal 3 penumpang lain dari satu anggota keluarga,
  6. Jika data yang diisi sudah benar, centang kolom kotak persetujuan syarat,
  7. Klik "Kirim Data Peserta",
  8. Pilih lokasi tujuan dan jadwal keberangkatan mudik,
  9. Tentukan tipe mudik, apakah mau "mudik saja" atau "mudik balik",
  10. Pilih lokasi dan tanggal pengambilan tiket lalu klik "Kirim",
  11. Selanjutnya situs akan menampilkan gambar QR Code,
  12. Klik "Simpan QR Code" ke galeri ponsel,
  13. Baca keterangan yang ada di halaman QR Code dengan teliti,
  14. Klik tombol "Lihat Detail Pendaftaran" untuk memastikan data yang Anda masukkan sudah benar,
  15. Jika sudah yakin benar, klik "Simpan Detail Registrasi" untuk menyimpan data bukti pendaftaran.

Baca Juga: PERHATIAN! Sistem One Way dan Ganjil Genap di Tol Diterapkan Secara Bersamaan Saat Mudik Lebaran 2022

Syarat Berkas

Saat melakukan pengambilan tiket, peserta harus membawa syarat berkas di bawah ini:

1. Kartu identitas KTP atau KK.
2. Sertifikat Vaksin.
3. STNK motor bagi pemudik yang menggunakan sepeda motor.
4. Bukti print QR Code dan bukti pendaftaran.

Tambahan kuota mudik tahun ini pemerintah menyediakan armada bus dengan arus mudik 14 kota tujuan dan arus balik 5 kota keberangkatan.

Baca Juga: Jokowi Optimis Jalan Lingkar Brebes-Tegal yang Baru Diresmikan Mendukung Kelancaran Arus Mudik

Tujuan Mudik

14 Kota Tujuan arus mudik adalah Tegal, Semarang, Demak, Kudus, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Wonosari, Yogyakarta, Magelang, Wonosobo, Kebumen, Purwokerto.

Kota Keberangkatan

5 Kota Keberangkatan arus balik:

Yogyakarta - Jakarta
Solo - Jakarta
Wonogiri - Jakarta
Semarang - Jakarta
Purwokerto - Jakarta

Baca Juga: Menyambut Mudik dan Lebaran, Stok Vaksin di Jatim Dipastikan Aman

Jadwal Keberangkatan Bus

Arus mudik

Tangerang
Terminal Poris Plawad, Kamis 28 April 2022 Pukul 10.00 WIB.

Jakarta
- Terminal Kp. Rambutan, Jumat 29 April 2022 Pukul 10.00 WIB.
- Terminal Pulogebang, Jumat 29 April 2022 Pukul 10.00 WIB.

Depok
Terminal Jatijajar, Kamis 28 April 2022 Pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal Mudik Gratis Tujuan Jawa Timur dari Jasa Raharja, Cek Kuota dan Persyaratan

Bogor
Terminal Baranangsiang, Kamis 28 April 2022 Pukul 10.00 WIB.

Arus Balik

Solo
Terminal Tirtonadi, Minggu 8 Mei 2022 Pukul 10.00 WIB.

Yogyakarta
Terminal Giwangan, Minggu 8 Mei 2022 Pukul 10.00 WIB.

Wonogiri
Terminal Giri Adiputra, Minggu 8 Mei 2022 Pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Kementerian PUPR Promosikan Lintas Pansela sebagai Jalur Alternatif Mudik dengan Kelebihannya, Apa Saja?

Semarang
Terminal Mangkang, Minggu 8 Mei 2022 Pukul 10.00 WIB.

Purwokerto
Terminal Bulupitu, Minggu 8 Mei 2022 Pukul 10.00 WIB.

Syarat dan Ketentuan Peserta Mudik Gratis 2022

Sesuai dengan SE Menteri Perhubungan 41 Tahun 2022:

1. Bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin booster tidak wajib melakukan rapid test antigen atau rapid test PCR.

Baca Juga: Puncak Arus Mudik Terjadi 29-30 April 2022, Korlantas Polri dan Kemenhub Siapkan Antisipasi dan Himbauan

2. Bagi penumpang yang vaksin tahap 2 maka wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 rapid test antigen 1x24 jam atau rapid test PCR 3x24 jam.

3. Bagi penumpang yang vaksin tahap 1 maka wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 rapid test PCR 3x24 jam.

4. Penumpang dengan penyakit khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi, maka wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 rapid test PCR 3x24 jam dan melampirkan bukti surat keterangan dokter dari RS Pemerintah.

Baca Juga: Begini Upaya Kementerian PUPR Siapkan Jalan Tol dan Jalan Nasional Sambut Mudik Lebaran 2022

5. Usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: instagram @kemenhub151


Tags

Terkait

Terkini