25 Desember: Hari Raya Natal
Lebih lanjut disebutkan bahwa penetapan libur dan cuti bersama tahun depan mempertimbangkan aspek pariwisata, perekonomian, dan lain-lain.
Surat Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dengan disaksikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Selain itu, penetapan juga berdasarkan evaluasi dua tahun ke belakang, yakni aturan di sektor swasta mengenai hal tersebut akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara itu, bagi aparatur sipil negara (ASN) diatur lebih lanjut oleh Kementerian PANRB.
Demikian informasi hari jatuhnya tanggal merah pada bulan April 2022 beserta total hari libur nasional dalam setahun ini yang ditandatangani oleh tiga menteri.***