Tanggal Merah Bulan April 2022 Hari Apa Saja? Berikut Jumlah Libur Nasional di Bulan Keempat Masehi

- 14 April 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi. Ada tanggal merah dan hari besar nasional di bulan April 2022.
Ilustrasi. Ada tanggal merah dan hari besar nasional di bulan April 2022. /pixabay.com/mohamed_hassan

MEDIA JAWA TIMUR - "Tanggal merah pada bulan April 2022 jatuh pada hari apa saja?" Pencarian informasi mengenai hari jatunya tanggal merah pada bulan April 2022, tak luput dari libur Ramadhan menjelang Idul Fitri.

Selain itu, pencarian informasi hari jatunnya tanggal merah yang terdapat pada bulan April 2022 ini juga berkaitan dengan hari besar bagi pemeluk agama Kristen.

Hal ini karena salah satu tanggal merah bulan April 2022 merupakan hari peringatan wafatnya Yesus Kristus, yakni hari Jumat tanggal 15.

Baca Juga: Malam Lailatul Qadar 2022 Kapan? Berikut Tanggal Jatuhnya Malam Penuh Mulia Menurut Para Ulama

Jika dilakukan pengecekan pada kalender nasional Indonesia, tanggal merah pada bulan April ternyata tidak hanya jatuh pada hari Jumat, 15 April 2022 saja.

Jumlah hari jatuhnya tanggal merah pada bulan keempat pada kalender Masehi ini setidaknya ada lima hari.

Empat dari lima hari itu jatuh pada hari Minggu, yakni tanggal 3, 10, 17, dan 24.

Baca Juga: Tanggal Merah dan Hari Besar Bulan April, Libur Hari Raya Idul Fitri, dan Hari Libur Nasional 2022

Sementara tanggal 15, jatuh pada hari Jumat, yang merupakan hari peringatan wafatnya Yesus Kristus.

Selain itu, dalam lingkup nasional, dilansir Mediajawatimur.com dari website resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan), hari libur nasional tahun 2022 yang ditetapkan sebagai tanggal merah totalnya ada enam belas hari.

Di bulan April saja, meskipun hanya ada lima tanggal merah, rupanya juga diperingati beberapa hari besar nasional dan internasional seperti Hari Kartini, Hari Bumi, dan Hari Buku Sedunia.

Baca Juga: Daftar Perusahaan yang Tergabung dalam BUMN Grup: Mulai dari PT Pos Indonesia, PT KAI, dan Bank Mandiri

Mengenai pernyataan Menpan mengenai hari libur nasional atau tanggal merah tahun 2022, dituangkan ke dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021.

Berikut selengkapnya:

1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi

1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

15 April: Wafat Yesus Kristus

1 Mei: Hari Buruh Internasional

2-3 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah

Baca Juga: Selain Zakat Fitrah, Ada Juga Zakat Maal! Berikut Penjelasan, Kapan Waktu untuk Menunaikan, dan Hal Lainnya

16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE

26 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 H

30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 H

17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember: Hari Raya Natal

Baca Juga: 99 Asmaul Husna, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya dalam Bahasa Indonesia, Mulai Ar Rahman hingga As Shabuur

Lebih lanjut disebutkan bahwa penetapan libur dan cuti bersama tahun depan mempertimbangkan aspek pariwisata, perekonomian, dan lain-lain.

Surat Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dengan disaksikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Selain itu, penetapan juga berdasarkan evaluasi dua tahun ke belakang, yakni aturan di sektor swasta mengenai hal tersebut akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara itu, bagi aparatur sipil negara (ASN) diatur lebih lanjut oleh Kementerian PANRB.

Baca Juga: Kemenkumham Buka Sekolah Kedinasan 2022 untuk Poltekip dan Poltekim, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya

Demikian informasi hari jatuhnya tanggal merah pada bulan April 2022 beserta total hari libur nasional dalam setahun ini yang ditandatangani oleh tiga menteri.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Menpan


Tags

Terkait

Terkini