Selain itu, dalam lingkup nasional, dilansir Mediajawatimur.com dari website resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan), hari libur nasional tahun 2022 yang ditetapkan sebagai tanggal merah totalnya ada enam belas hari.
Di bulan April saja, meskipun hanya ada lima tanggal merah, rupanya juga diperingati beberapa hari besar nasional dan internasional seperti Hari Kartini, Hari Bumi, dan Hari Buku Sedunia.
Mengenai pernyataan Menpan mengenai hari libur nasional atau tanggal merah tahun 2022, dituangkan ke dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021.
Berikut selengkapnya:
1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi
1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
15 April: Wafat Yesus Kristus