Tak hanya dilakukan secara langsung (offline), pembuatan SKCK juga bisa dilakukan dengan mendaftar secara daring (online) dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Berikut syarat-syarat dan ketentuan pembuatan SKCK, baik untuk WNI maupun WNA, dilansir Mediajawatimur.com dari situs resmi Polri:
Baca Juga: 6 Elemen Kunci dalam UU TPKS yang Jadi Payung Hukum Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual
Pembuatan di Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotokopi Paspor.
3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
5. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
6. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.