MEDIA JAWA TIMUR - SKCK adalah singkatan dari surat keterangan catatan kepolisian. Simak syarat dan cara pembuatan, baik bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat.
SKCK ini berfungsi untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
SKCK juga diperlukan untuk melamar pekerjaan tertentu, termasuk "Rekrutmen Bersama BUMN 2022" yang akan dibuka mulai 14 April 2022.
Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Tata cara pembuatan SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi.
Masyarakat yang akan membuat SKCK diwajibkan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.