Apa Itu Singkatan SKCK? Berikut Kepanjangan, Cara Membuat, hingga Syarat Pembuatan bagi WNI dan WNA

- 13 April 2022, 21:00 WIB
SKCK adalah singkatan dari surat keterangan catatan kepolisian. Ada syarat yang harus dipenuhi untuk membuatnya.
SKCK adalah singkatan dari surat keterangan catatan kepolisian. Ada syarat yang harus dipenuhi untuk membuatnya. /SKCK Polri

 

MEDIA JAWA TIMUR - SKCK adalah singkatan dari surat keterangan catatan kepolisian. Simak syarat dan cara pembuatan, baik bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat.

SKCK ini berfungsi untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Baca Juga: Daftar Perusahaan yang Tergabung dalam BUMN Grup: Mulai dari PT Pos Indonesia, PT KAI, dan Bank Mandiri

SKCK juga diperlukan untuk melamar pekerjaan tertentu, termasuk "Rekrutmen Bersama BUMN 2022" yang akan dibuka mulai 14 April 2022.

Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Tata cara pembuatan SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi.

Baca Juga: Link Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Dimulai Besok 14 April dengan 2700 Lowongan! Berikut Syarat dan Cara Melamar

Masyarakat yang akan membuat SKCK diwajibkan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Polri


Tags

Terkait

Terkini

x