Membayar Hutang Puasa Ramadan Bagi Mereka yang Tidak Dapat Menjalankannya Kembali

- 11 April 2022, 22:00 WIB
Ilustrasi bayar fidyah.
Ilustrasi bayar fidyah. /Pixabay/Ahmad19

Dilansir dari situs resmi BAZNAS Kota Banjarmasin, kadar fidyah dibagi menjadi tiga bagian. Yaitu yang pertama senilai satu Mud, yang kedua senilai dua Mud, dan yang ketiga dengan menyembelih dam (Binatang).

Fidyah bagi mereka yang tidak menjalankan ibadah puasa Ramadan sendiri adalah kategori satu, yaitu senilai satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Baca Juga: 13 Waktu Berdoa yang Diijabah: Termasuk Waktu Sahur, Buka Puasa, dan Saat Lailatul Qadar

Makanan pokok yang digunakan di indonesia umumnya adalah beras. Dan sudah dikonversi kehitungan bahwa satu mud sama dengan 675 gram beras.

Hal ini merujuk pada hitungan yang mahsyur dan telah diterangkan di kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu oleh Syekh Wahban al-Zuhaili.

Sedangkan ada pendapat lain juga dari Syekh Ali Jumah dalam kitab al-Makayil wa al-Mawazin al-Syar’iyyah. Disini ia menuliskan bahwa satu mud itu sama dengan 510 gram.

Baca Juga: 6 Manfaat Puasa Ramadhan Bagi Kesehatan dari Mulai Mengatur Kolesterol Hingga Kadar Gula Sehat

Untuk penyalurannya, fidyah harus diberikan kepada fakir dan miskin. Tidak diperbolehkan memberi fidyah kepada mereka yang berkecukupan bahkan kaya.

Hal ini karena alokasi fidyah berbeda dengan zakat. Dalam QS al-Baqarah ayat 184 saja sudah dituliskan konteks fidyah hanya menyebutkan orang miskin.

Sedangan untuk fakir dikategorikan dapat mendapat fidyah karena posisi fakir yang da dibawah miskin, jadi dapat di simpulkan bahwa fakir berhak mendapatkannya.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: BAZNAS Kota Banjarmasin


Tags

Terkait

Terkini