MEDIA JAWA TIMUR – Bagi mereka yang sakit, perempuan yang sedang mengandung, perempuan yang sedang memasuki waktu menstruasi, mereka tidak diperbolehkan untuk menjalankan puasa saat itu.
Ada juga golongan yang memang tidak diperkenankan untuk berpuasa, seperti lansia, sakit keras, meninggal, dan lain-lan.
Bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa di saat Ramadan, diwajibkan bagi mereka untuk menggantinya.
Baca Juga: Tips Minum Obat Rutin Bagi Pasien Sambil Tetap Jalankan Puasa di Bulan Ramadan
Ada yang menebus dengan puasa setelah bulan Ramadan bagi yang mampu. Namun, bagaimana bagi mereka yang tidak dapat berpuasa lagi?
Seperti golongan-golongan khusus yang memang tidak dianjurkan puasa. Mereka dapat menggantinya dengan fidyah.
Fidyah sendiri secara bahasa artinya tebusan. Atau secara istilah artinya denda yang wajib ditunaikan karena menginggalkan kewajiban atau melakukan larangan.
Baca Juga: Cara Pembagian dan Niat Zakat Fitrah di Bulan Ramadan
Cara ini dapat menjadi jalan keluar bagi mereka yang tidak dapat lagi menjalankan ibadah puasa bahkan setelah bulan Ramadan berakhir.