Suntik Vaksin Covid-19 Saat Puasa Ramadan, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Kemenag dan MUI

- 4 April 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi. Kemenag dan MUI telah menjelaskan hukum vaksinasi Covid-19 saat puasa.
Ilustrasi. Kemenag dan MUI telah menjelaskan hukum vaksinasi Covid-19 saat puasa. /Pixabay/Kfuhflert

Baca Juga: 5 Sunnah Ketika Sahur dan Buka Puasa Ramadan, Salah Satunya Makan Kurma

Telah diterangkan bahwa semua ini tidak akan membatakan puasa. Ini karena materi yang disuntik tidak sampai jauf rongga mulut atau rongga kerongkongan) sama sekali dan tidak masuk melalui lubang terbuka.***

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Kemenag


Tags

Terkait

Terkini