Dilansir Mediajawatimur.com dari Kemenag, hukum penggunaan vaksin saat puasa adalah diperbolehkan.
Menurut para ulama, vaksinasi dengan cara disuntikkan hukumnya diperbolehkan saat berpuasa.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Instruksikan Sanksi Berat Bagi Pelaku Balap Liar Selama Ramadan
Yang tidak diperbolehkan adalah memasukkan sesuatu melalui lubang terbuka seperti lubang hidung, mulut, telinga, dan lubang lainnya. Sedangan vaksin dilakukan dengan cara suntik di bagian kulit.
Terlebih lagi tujuan vaksin adalah untuk meningkatkan antibodi guna menangkal penyakit, bukan untuk memberikan asupan makanan bagi tubuh. Maka hukumnya diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.
Hal ini merujuk pada fatwa MUI No.13 tahun 2021 yang menerangkan bahwa vaksinasi dengan cara injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
Pernyataan MUI tersebut diperkuat juga dengan fatwa yang dikeluarkan Darul Ifta’, Lembaga fatwa mesir tentang hukum suntik di bulan Ramadan.
Hukumnya boleh, tidak membatalkan puasa, selama prosesnya melalui pori-pori kulit dan tidak dimasukkan melalui lubang hidung, telinga, mulut, dan lubang terbuka lainnya.
Kemudian timbul pertanyaan lainnya di masyarakat, apakah melakukan suntik di bagian urat nadi atau otot untuk berobat atau agar memiliki stamina bisa membatalkan puasa?