8 Tersangka Pinjol Ilegal Diringkus, Korban Pinjam Rp5 Juta dalam Sebulan Bunga Capai Rp80 Juta

- 21 Oktober 2021, 16:50 WIB
Ilustrasi pinjaman online. Pelaku diringkus di Sleman, Yogyakarta.
Ilustrasi pinjaman online. Pelaku diringkus di Sleman, Yogyakarta. /Pixabay/Rilsonav

MEDIA JAWA TIMUR - Tersangka pinjaman online (pinjol) ilegal diringkus oleh polisi di Sleman, Yogyakarta. Bunga yang didapatkan korban dari pinjol ilegal tersebut sangat fantastis.

Ditrekrimsus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arif Rachman mengatakan bahwa korban meminjam yang uang Rp5 juta. Dalam waktu hanya sebulan, bunganya mencapai Rp80 juta.

Arif mengatakan bahwa pihaknya masih klarifikasi terkait kesepakatan yang dibuat antara pelaku pinjol ilegal dengan para peminjam.

Baca Juga: Terkait Pinjol Ilegal, Mahfud MD: Mereka yang Terlanjur Jadi Korban, Jangan Membayar

Bunga kesepakatannya kemungkinan masih variatif, namun yang pasti jumlahnya terbilang besar.

"Saya masih klarifikasi nih, itu tergantung kesepakatan mereka gitu. Jadi ini masih variatif. Tapi yang jelas bunganya per hari dan sangat fantastis," terang Arif, dikutip Mediajawatimur.com dari PMJ News pada 21 Oktober 2021.

Jumlah uang yang menjadi pasar pinjol ilegal tergolong kecil. Arif menjelaskan bahwa bunganya besar dan dihitung perhari.

Baca Juga: OJK Akan Terbitkan Aturan Baru Soal Sistem Penagihan Pinjol

"Memang pasar dari pinjol ini adalah sangat kecil ya, mikro lah. Jadi ada yang Rp2 juta, Rp5 juta kemudian Rp10 juta. Tapi bunganya yang memang sangat fantastis dihitung per hari," paparnya panjang lebar.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x