Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Akses Tempat Umum, Puan Maharani: Vaksinasi Juga Harus Diperluas

- 11 Agustus 2021, 15:00 WIB
Puan Maharani Minta Vaksinasi Diperluas.*
Puan Maharani Minta Vaksinasi Diperluas.* //dpr.go.id//

MEDIA JAWA TIMUR - Perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat)  mengharuskan masyarakat untuk menunjukkan sertifikat vaksin ketika ingin mengakses tempat-tempat umum.

Kebijakan ini mendapat komentar dari Ketua DPR RI, Puan Maharani. Puan menyebut penerapan syarat sertifikat vaksin juga harus dibarengi dengan perluasan vaksinasi.

Dilansir mediajawatimur.com dari laman resmi DPR RI, Puan khawatir banyak masyarakat tidak bisa mengakses tempat umum lantaran tidak mendapatkan kuota vaksinasi di wilayahnya.

Baca Juga: Kemenkes Himbau Dinkes Terkait Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Warga Tak Punya NIK dan KTP

“Kalau Pemerintah ingin menerapkan syarat sertifikat vaksin, cakupan vaksinasi juga harus terus diperluas,” tutur Puan.

“Jangan sampai ada warga yang belum divaksin karena alasan kuota vaksin di wilayahnya terbatas, jadi terhalang untuk mengakses tempat umum,” tambahnya.

Puan juga menaruh perhatian khusus pada pemakaian tempat ibadah yang juga menerapkan syarat sertifikat vaksin ini.

Baca Juga: Kemenparekraf Buat Program Vaksinasi di Tempat Wisata, Sandiga Uno Sebut Daerah Berikut

Dia mengatakan sangat mungkin terdapat warga yang merasa tidak mendapat keadilan untuk bisa beribadah di tempat ibadah umum lantaran tidak memiliki sertifikat vaksin.

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: DPR RI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah